Beritamu.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada seluruh bank umum harus memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp3 triliun pada akhir 2022.
Sedangkan Bank Pembangunan Daerah (BPD) memiliki tenggat waktu satu tahun lebih lama, yakni pada 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, hal tersebut sesuai dengan ketentuan OJK terkait ketentuan pemenuhan modal inti bank.
Aturan tersebut tertuang dalam POJK 12 Tahun 2020.
“Mudah-mudahan November 2022 ini semakin jelas terlihat siapa saja bank yang tidak bisa memenuhi (aturan modal inti Rp3 triliun),” ungkapnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Oktober 2022 secara virtual, Kamis, (3/11).
Dian menegaskan, jika nantinya beberapa perbankan tidak mampu memenuhi aturan ini, ada beberapa opsi yang dapat dilakukan untuk mereka.
“Kalau menjelang akhir belum ada tanda-tanda pemenuhan (modal inti Rp3 triliun), bisa dilakukan beberapa cara. Pertama, merger paksa. Kemudian juga downgrading jadi BPR (BankĀ Perkreditan Rakyat). Kemudian yang terburuk likuidasi sukarela kepada yang tidak mampu penuhi modal minimum,” bebernya.
Meski demikian, Dian belum dapat menyampaikan, sampai saat ini berapa banyak bank yang belum memenuhi aturan modal inti ini.
Menurutnya, sampai saat ini, dirinya dan pengawas OJK secara intensif melakukan komunikasi dengan perbankan agar pemenuhan modal inti Rp3 triliun dapat dipenuhi sampai tenggat waktu yang ditentukan atau sampai akhir 2022.
https://pasardana.id/news/2022/11/4/ojk-minta-perbankan-penuhi-ketentuan-modal-inti-rp3-triliun/