Home Bisnis MARKET KemenKopUKM Lakukan Upaya Penyelesaian Menyeluruh Kasus Kekerasan Seksual 

KemenKopUKM Lakukan Upaya Penyelesaian Menyeluruh Kasus Kekerasan Seksual 

16
0

Beritamu.co.id – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki terus proaktif melakukan upaya penyelesaian secara menyeluruh kasus kekerasan seksual dengan terduga pelaku ASN KemenKopUKM dan memastikan semua hak-hak korban terpenuhi, termasuk upaya pemulihan psikis korban.

“Salah satu upaya lanjutan yang kami lakukan adalah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” kata Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, seperti dilansir dari siaran pers, Kamis (3/11/2022).

MenKopUKM menghendaki keterlibatan LPSK untuk memastikan terpenuhinya hak korban dari aspek pemulihan psikis.    

“LPSK akan memantau kondisi korban dan memberikan layanan psikis sehingga korban tidak mengalami tekanan secara mental,” kata Menteri Teten.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan, pihaknya akan segera menjadwalkan assesment psikologis terhadap korban.  

Pihaknya akan mengevaluasi terlebih dulu kondisi korban sebab ada informasi dari keluarga korban terjadi perubahan sikap sejak peristiwa tersebut terjadi. 

Dikatakannya, LPSK memberikan rehabilitasi selain perlindungan fisik, pendampingan dan rehabilitasi medis untuk yang sakit dan rehabilitasi psikologis untuk yang trauma, rehabilitasi psikososial untuk kehidupannya sosialnya dari sandang, pangan, papan termasuk pekerjaan dan pendidikan.

Baca Juga :  Program Stimulus Dunia Usaha Dilanjutkan Hingga 2024 Mendatang

Selain hak korban atas pemulihan psikis, MenKopUKM juga tengah memastikan hak korban sebagai pegawai honorer terpenuhi dan hak korban atas proses hukum berjalan sesuai aturan sehingga proses hukum dapat ditegakkan.

Sebelumnya, Menteri Teten juga membentuk Tim Independen Pencari Fakta, Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Lingkungan KemenKopUKM.

Tim Independen tersebut diketuai oleh Aktivis Perempuan, Ratna Batara Munti.

Selain Riza Damanik dari KemenkopUKM, Tim independen juga beranggotakan Margareth Robin Kowara dari KemenPPPA, Sri Nurherwati dari Aktivis Perempuan dan Ririn Sefsani dari Aktivis Perempuan.  

 


https://pasardana.id/news/2022/11/4/kemenkopukm-lakukan-upaya-penyelesaian-menyeluruh-kasus-kekerasan-seksual/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here