Lewat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI), sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui rangkaian kegiatan uji kompetensi dan mengacu pada standar kompetensi untuk memastikan kompetensi SDM yang bekerja di industri.
“Pada 2022 jumlah fasilitasi diberikan kepada 1.572 orang tenaga kerja industri yang mencakup sektor industri otomotif, elektronika, logam mesin, tekstil dan produk tekstil, animasi/kreatif, serta wirausaha industri,” kata Kepala BPSDMI Kemenperin, Arus Gunawan, melalui keterangan tertulis, Selasa, (1/11).
Sertifikasi ini dilakukan untuk menghasilkan sumber daya manusia (SDM) industri yang kompeten sesuai dengan kebutuhan dunia usaha saat ini serta dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja di sektor industri.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat terjadi kenaikan kebutuhan tenaga kerja pada Februari 2022 menjadi 18,64 juta dibandingkan dengan Februari 2021 dengan jumlah 17,73 juta.
Diperkirakan, kebutuhan tenaga kerja sektor industri pada 2024 sebesar 20,21 juta orang. Atau bertambah rata-rata sekitar 682 ribu pekerja per tahun selama periode tahun 2021-2024.
“Kami menyadari bahwa kesadaran akan kepemilikan sertifikat kompetensi bagi tenaga kerja industri saat ini masih perlu dikembangkan. Biaya uji kompetensi bagi sebagian kalangan masih dianggap sebagai beban daripada sebuah investasi,” kata Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan SDM Industri BPSDMI Kemenperin, Tirta Wisnu Permana, dalam Temu LSP Pelaksana Fasilitasi Sertifikasi Kompetensi Tenaga Kerja Industri 2022 pada 25 Oktober lalu.
Wisnu menambahkan bahwa sertifikasi kompetensi juga dapat digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia. Meningkatkan penghargaan perusahaan kepada tenaga kerja atas kepemilikan kompetensi tertentu. Dan juga dapat digunakan sebagai acuan dalam pengembangan SDM pada perusahaan.
Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong industri agar tenaga kerjanya memiliki sertifikat kompetensi. Salah satunya melalui upaya fasilitasi sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja industri.
“Fasilitasi yang kami berikan bukan berarti memanjakan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan perusahaan industri dengan subsidi dari pemerintah, namun lebih dimaksudkan sebagai stimulus agar pelaksanaan sertifikasi kompetensi pada tenaga kerja industri lebih masif lagi,” lanjut Wisnu.
Saat ini, jumlah LSP sektor industri yang termasuk dalam lingkup Kementerian Perindustrian yaitu 82 LSP. Terdiri atas 35 LSP Pihak 1, 3 LSP Pihak 2, dan 44 LSP Pihak 3.
Selanjutnya, Kemenperin juga akan melakukan sertifikasi kompetensi pada tenaga pendidik dan pelatih pada 11 Politeknik, 2 Akademi Komunitas, 9 SMK, dan 7 Balai Diklat Industri naungan Kemenperin yang tersebar di beberapa provinsi. Sertifikasi tersebut membutuhkan kerja sama dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan LSP pihak ketiga yang memiliki skema sertifikasi yang sesuai.
“Kepada BNSP, kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang terjalin selama ini. Kami berharap dapat terus bersinergi dalam membina dan mengembangkan LSP, penyediaan asesor kompetensi, penjaminan mutu pelaksanaan sertifikasi kompetensi, termasuk pengembangan kerjasama sertifikasi internasional,” pungkas Wisnu.
https://pasardana.id/news/2022/11/1/kemenperin-fasilitasi-33136-orang-dapatkan-sertifikasi-kompetensi/