Pasardana.id– Bursa Efek Indonesia(BEI) telah menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Stockbit Sekuritas Digital karena kedapatan lalai menerapkan beberapa ketentuan bursa.
Dalam keterangan resmi BEI yang ditandatangani Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa, Irvan Susandy, Rabu(26/10/2022) bahwa kedua Anggota Bursa itu belum sepenuhnya menerapkan ketentuan Pedoman Fasilitas Pesanan Langsung dan Automated Ordering, Pedoman Tata Kelola Teknologi Informasi Operasional Brokerage Office System (BOFIS) Anggota Bursa Efek, Pedoman Penilaian Kelayakan Implementasi BOFIS Anggota Bursa, serta ketentuan pengendalian internal terkait dengan teknologi informasi secara konsisten.
Untuk diketahui, Stockbit Sekuritas Digital dengan kode perdagangan XL memiliki MKBD(Modal Kerja Bersih Disesuaikan) per Oktober 2022 sebesar Rp104 miliar. Sedangkan nilai transaksi bulan Juli 2022 mencapai Rp3,7 triliun.
Sedangkan Ajaib Sekuritas Asia dengan kode perdagangan XC ini memiliki MKBD per Oktober 2022 sebesar Rp295,96 miliar. Sedangkan nilai transaksi bulan Juli 2022 mencapai Rp5,7 triliun.
https://pasardana.id/news/2022/10/27/bei-tegur-ajaib-sekuritas-dan-stockbit-sekuritas/