Beritamu.co.id – PT Kimia Farma Tbk (IDX: KAEF) akhirnya memutuskan untuk menghentikan sementara distribusi dan penjualan obat sirop.
Hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari imbauan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menyetop penjualan obat sirop atau cair.
“Penghentian penjualan produk obat sediaan cairan/sirop ini sesuai dengan arahan pemerintah,” kata Sekretaris Perusahaan Kimia Farma, Ganti Winarno Putro, Rabu (19/10/22).
Dia menjelaskan, penghentian distribusi dan penjualan produk obat sediaan cairan/sirop ini akan diberlakukan kembali hingga ada pemberitahuan lebih lanjut dari pemerintah.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan instruksi kepada tenaga kesehatan untuk tidak meresepkan obat cair.
Selain itu fasilitas kesehatan di Indonesia juga diminta untuk tidak menjual obat bebas dan bebas terbatas dalam bentuk sirop.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami, Selasa (18/10) kemarin.
Instruksi ini dikeluarkan setelah terjadinya gangguan ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) yang telah menyerang 192 anak sejak Januari 2022, yang mayoritas pasiennya adalah usia balita.
Kemenkes pun terus berupaya untuk mencari tahu penyebab utama penyakit yang telah menyerang 192 anak tersebut.
Sementara itu, per Selasa (18/10) kemarin, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mencatat sudah ada 192 kasus gangguan ginjal akut misterius yang dilaporkan dari 20 provinsi.
Kasus paling banyak dilaporkan di DKI Jakarta sebanyak 50 orang.
Penyakit yang masih misterius dan diteliti penyebabnya itu, paling banyak menyerang balita antara 1-5 tahun.
https://pasardana.id/news/2022/10/20/distribusi-dan-penjualan-obat-sirop-resmi-dihentikan-sementara/