Beritamu.co.id- Bursa Efek Indonesia melayangkan peringatan tertulis II dan menggenakan denda sebesar Rp50 juta kepada 41 emiten karena hingga 30 September 2022 belum menyampaikan laporan keuangan semester I 2022.
Mengutip pengumuman BEI tertanggal 11 Oktober 2022 bahwa emiten yang terkena dua sanski itu adalah ARMY, BULL, BUVA, COWL, CPRI, DUCK, ELTY, ENVY, FLMC,FORZ, GOLL, GTBO, HOME, HOTL, JSKY, KBRI, KPAL, KPAS, KRAH LCGP, LMAS, MABA, MAGP, MDIA, MTRA, MYRX, NIPS, NUSA, PLAS, POLL, PURE, RIMO, RONY, SIMA, SKYB, SUGI, TDPM, TRAM, TRIL, UNIT, dan VIVA.
Selain itu, BEI juga melayangkan peringatan tertulis I kepada PT Sepatu Bata Tbk (IDX:BATA) karena belum menyampaikan laporan keuangan semester I dengan penelaahan terbatas.
https://pasardana.id/news/2022/10/13/bei-denda-elty-viva-mdia-dan-38-emiten-rp50-juta/