Home Bisnis MARKET BPK Sebut BI Fast Tidak Transparan, Begini Respon Bank Indonesia

BPK Sebut BI Fast Tidak Transparan, Begini Respon Bank Indonesia

16
0

Beritamu.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I -2022 menyebut biaya transfer BI Fast, tidak transparan dan tidak akuntabel. Mengenai hal tersebut, Bank Indonesia pun kemudian merespon mengenai tarif BI Fast.

“Kita tentu saja menghargai temuan BPK, itu sudah dibahas di internal. Kalau memang ada prosedur yang harus diperbaki, ya kami akan perbaiki,” kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono di Jakarta, Kamis (6/1o) kemarin.

Untuk diketahui, BI Fast merupakan sistem pembayaran ritel nasional yang diimplementasikan BI dengan tarif hanya Rp2.500 per transaksi. Tarif itu lebih rendah dibandingkan tarif yang dikenakan perbankan sebesar Rp6.000 per transaksi.

Dalam ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I -2022, BPK mempermasalahkan tarif BI Fast karena BI dinilai belum memiliki pedoman baku untuk menghitung biaya transfer dana tersebut. BI juga disebut belum memiliki peraturan mengenai tata cara pengenaan biaya transfer dana, seperti diatur UU Nomor 3/2011 tentang Transfer Dana.

Menjawab hal tersebut, Erwin Haryono mengatakan, BI telah melakukan pricing policy dalam menentukan tarif BI Fast. Pertimbangannya bukan hanya elemen pengembalian investasi.

Baca Juga :  Usai Laba Melonjak 245 Persen, ATIC Jajaki Pasar Teknologi Informasi ASEAN

“Tapi juga elemen dimana BI memandang penting memiliki sistem pembayaran yang cepat, murah, mudah, aman dan andal (CEMUMUAH). Murah itu penting karena menjadi pintu masuk bagi percepatan digitalisasi,” pungkasnya.


https://pasardana.id/news/2022/10/7/bpk-sebut-bi-fast-tidak-transparan-begini-respon-bank-indonesia/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here