Beritamu.co.id- PT Goto Gojek Tokopedia Tbk (IDX:GOTO) telah menerima relaas panggilan sidang dari Pengadilan Niaga Jakarta sehubungan dengan gugatan perdata atas dugaan pelanggaran hak cipta yang diajukan oleh Hasan Azhari alias Arman Chasan dengan nilai tuntutan Rp41,9 Triliun.
Sekretaris Perusahaan GOTO, R A Koesoemohadiani mengatakan panggilan sidang yang diterima pada tanggal 3 Oktober 2022 itu gugatan yang memiliki pokok materi yang sama dengan gugatan perdata sebelumnya, atas dugaan pelanggaran hak cipta yang diajukan oleh penggugat yang sama yaitu Arman Chasan, yang telah diungkapkan di prospektus dan status terakhir atas gugatan tersebut telah dilaporkan kepada OJK dan disampaikan kepada publik melalui surat Perseroan No. 177/GOTO/CS/JKT/IX/2022 tanggal 13 September 2022.
“Perseroan telah menerangkan bahwa gugatan penggugat sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima dan tidak ada upaya hukum untuk membantah putusan tersebut yang diajukan oleh para pihak dalam perkara hingga batas waktu yang diizinkan sehingga Putusan Majelis Hakim dinyatakan berkekuatan hukum tetap dan kasus sebelumnya dianggap selesai,” papar dia dalam keterangan resmi, Rabu(5/10/2022).
Ia melanjutkan, gugatan tersebut pada dasarnya meminta pengadilan untuk, diantaranya, menyatakan Perseroan dan tergugat lainnya telah melakukan pelanggaran hak cipta terkait dengan ojek online yang berdasarkan pendapat penggugat adalah hak cipta nya sejak tahun 2008.
Kemudian memerintahkan Perseroan dan tergugat lainnya bersamasama membayar ganti rugi atas kehilangan kesempatan pendapatan senilai Rp10,8 miliar kepada penggugat.
Bahkan, penggugat meminta GOTO dan tergugat lainnya bersama-sama membayar ganti rugi dengan jumlah 10 persen dari penghasilan Perseroan pada tahun 2020 dan 2021 yaitu sejumlah Rp41,9triliun.
https://pasardana.id/news/2022/10/5/goto-kembali-dapat-panggilan-sidang-gugatan-senilai-rp41-9-triliun/