Beritamu.co.id – Rencana akuisisi BTN Syariah oleh PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) (IDX: BRIS) untuk memenuhi aturan spin off dinilai perlu ditinjau ulang.
Hal ini sejalan dengan pendapat kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) khususnya Komisi XI DPR, yang mengusulkan agar kewajiban spin off unit usaha syariah (UUS) pada tahun 2023 ditinjau kembali.
Seperti disuarakan Anggota Komisi XI DPR RI, Ela Siti Nuryamah yang mengungkapkan, semua pihak sepakat bahwa UUS memang perlu disapih agar bisa bertumbuh dan berkembang secara optimal, namun demikian banyak pihak berbeda pendapat soal waktu dan strategi terkait rencana spin off tersebut.
“Apabila dipaksakan terlaksana tahun depan, sementara industri tidak siap, maka hanya akan menghasilkan bank syariah yang tidak memiliki daya saing. Jika itu yang terjadi, maka pemaksaan spin off akan lebih besar mudharatnya ketimbang manfaatnya,” jelas Ela Siti Nuryamah, seperti dilansir dalam siaran pers, Kamis (29/9).
Seperti diketahui, opsi peninjauan kembali kewajiban spin off juga menjadi perhatian anggota Badan Legislatif DPR RI yang tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK)
“Harus diakui jika ketentuan UUS perbankan untuk memisahkan diri dari induknya atau spin-off mengikuti aturan yang dibuat regulator masih menghantui pelaku industri perbankan. Maka kami di Parlemen, menangkap kegelisahan ini dan mencoba mencari jalan tengah agar tidak malah kontraproduktif dalam pengembangan industri keuangan syariah di Tanah Air,” tegas Ela Siti Nuryamah yang berasal dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Lebih lanjut dia menyampaikan, bahwa pihaknya sepakat jika ketentuan spin off UUS perbankan diserahkan kepada pelaku usaha.
Regulator nantinya hanya menetapkan ketentuan-ketentuan umum, seperti kecukupan modal minimal, kecukupan total aset, tren tingkat kesehatan UUS, memiliki infrastruktur yang mendukung akselerasi bisnis, memiliki kesiapan teknologi dan sumber daya manusia, hingga memiliki kerja sama yang baik dengan induk usahanya.
“Dengan demikian, di satu sisi, regulator mempunyai acuan lebih objektif untuk memaksa UUS dalam melakukan spin off, di sisi lain, pelaku usaha juga tidak dibatasi ketentuan waktu yang bisa saja sangat subjektif dan tidak mencerminkan objektivitas fakta di lapangan,” tandas dia.
https://pasardana.id/news/2022/9/29/rencana-akuisisi-btn-syariah-oleh-bsi-untuk-memenuhi-aturan-spin-off-perlu-ditinjau-ulang/