Home Bisnis MARKET Replikasi 28 Fintech Berizin, AFPI Laporkan Dugaan Pidana Pinjol Ilegal

Replikasi 28 Fintech Berizin, AFPI Laporkan Dugaan Pidana Pinjol Ilegal

40
0

Beritamu.co.id – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) meminta pihak Kepolisian Republik Indonesia dapat segera melakukan pengembangan atas dugaan tindak pidana replikasi 28 platform pinjaman online berizin dan mengambil tindakan tegas terhadap pelakunya.

Hal tersebut agar tidak ada lagi masyarakat yang tertipu dengan modus operandi yang sama.

Kuasa Hukum AFPI, Mandela Sinaga, saat melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengatakan, tindakan replikasi itu diduga dilakukan oleh penyelenggara pinjol ilegal.

Ia menyatakan, laporan tersebut dibuat pada 20 September 2022.

“Sebelumnya, AFPI mendapatkan banyak sekali pengaduan dari masyarakat, dan dari 28 penyelenggara platform pinjaman berizin yang menjadi korban dugaan tindak pidana replikasi,” tuturnya melalui keterangan tertulis, Senin (26/9).

Ditambahkan, tidak hanya merugikan 28 penyelenggara pinjaman online berizin yang menjadi korban, tindakan replikasi tersebut juga menyebabkan kerugian materil bagi masyarakat luas.

“Akibat adanya replikasi-replikasi ini, masyarakat harus menghadapi penagihan yang tidak beretika, pengenaan bunga yang menjerat dan penyalahgunaan data pribadi,” jelasnya.

Baca Juga :  ANALIS MARKET (23/8/2021) : Pergerakan IHSG Berpotensi Menguat

Adapun modus dugaan tindak pidana replikasi ini, lanjutnya, dilakukan dengan membuat aplikasi, website, akun Whatsapp, hingga akun sosial media.

Misalnya, Instagram dan Facebook yang terindikasi palsu dengan mengatasnamakan, mencatut, atau menyalahgunakan nama, logo, serta merek milik penyelenggara platform pinjaman online yang telah berizin.

“Bersamaan dengan laporan ini, AFPI juga mengultimatum pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang diduga telah melakukan pencatutan atau replikasi ini agar menghentikan segala upaya penyalahgunaan atas nama, merek, logo seluruh penyelenggara fintech pendanaan berizin,” ucapnya.

Untuk diketahui, laporan tersebut dibuat dengan dasar Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 29 jo Pasal 45B ayat 2 UU ITE, dan/atau Pasal 100 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Adapun ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

 


https://pasardana.id/news/2022/9/27/replikasi-28-fintech-berizin-afpi-laporkan-dugaan-pidana-pinjol-ilegal/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here