Beritamu.co.id – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru untuk mempermudah izin tinggal warga negara asing (WNA).
Hal ini dilakukan untuk memulihkan iklim investasi nasional.
“Direktorat Jenderal Imigrasi baru saja mengeluarkan SE terbaru dengan No. IMI-0702.GR.01.01 Tahun 2022. SE ini untuk menyederhanakan birokrasi serta mempermudah izin tinggal WNA,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta, Muhammad Tito Andrianto, Rabu (21/9).
Tito mengatakan, melalui SE ini, Imigrasi menyatakan sikap tegas terhadap upaya mempermudah proses birokrasi dalam hal pemberian Izin Tinggal bagi WNA di Indonesia.
“SE ini juga merupakan respon cepat dari Imigrasi terhadap intruksi yang disampaikan oleh Presiden Jokowi,” ujarnya.
Pihaknya juga telah melakukan berbagai persiapan sejak SE tersebut diterbitkan. Karena menjadi wujud komitmen insan Imigrasi untuk terus melakukan reformasi layanannya.
Sejalan dengan itu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian dengan tegas menyatakan kesiapan dan komitmen untuk mengimplementasikan surat edaran tersebut.
“Surat Edaran ini sangat penting untuk segera diimplementasikan oleh seluruh UPT Imigrasi di Indonesia, karena menjadi wujud komitmen Insan Imigrasi untuk terus melakukan reformasi layanan utamanya dalam penyederhanaan sistem birokrasi pemberian Izin Tinggal, berbagai persiapan telah dilakukan di Kanim Soetta,” jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta agar Menkumham Yasonna Laoly mengganti pejabat Ditjen Imigrasi apabila tidak mampu memperbaiki layanan keimigrasian.
Presiden menekankan, apabila tidak dilakukan penggantian, maka besar kemungkinan layanan imigrasi tidak akan berubah lebih baik
Pernyataan tersebut dilayangkan Presiden saat memimpin rapat pembahasan visa on arrival (VOA) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) di Istana Merdeka pada Jumat, 9 September lalu.
https://pasardana.id/news/2022/9/22/pulihkan-iklim-investasi-nasional-izin-tinggal-wna-dipermudah/