Beritamu.co.id – Pemerintah berencana menyiapkan insentif fiskal, termasuk pajak dan kepabeanan, bagi kegiatan usaha di Ibu Kota Negara (IKN).
Hal tersebut disampaikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa dalam Instagram resminya @suharsomonoarfa, Senin (19/9).
Dalam tulisannya tersebut, Suharso mengungkapkan, saat ini pemerintah tengah membahas sejumlah aturan mengenai IKN, salah satuya adalah ringkasan substansi pengaturan Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberian perizinan usaha, kemudahan usaha, dan fasilitas khusus pembiayaan di Ibu Kota Nusantara.
“Dalam RPP kemudahan berusaha, disebutkan pula bahwa pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di IKN diberikan fasilitas penanaman modal berupa pajak penghasilan badan bagi wajib pajak badan dalam negeri, pajak pertambahan nilai dan atau pajak penjualan atas barang mewah, kepabeanan dan atau cukai,” tulis Suharso.
Sayangnya, Suharso belum membagikan detail dari masing-masing insentif.
Selain insentif ini, hak guna usaha (HGU) diberikan untuk jangka panjang dengan waktu paling lama 95 tahun.
Dia menegaskan, pemanfaatan HGU dapat diperpanjang sesuai dengan perjanjian antara Otorita IKN dengan pelaku usaha.
Selanjutnya, hak guna bangunan (HGB) diberikan untuk jangka waktu paling lama 80 tahun.
“Pemanfaatan HGB dapat diperpanjang sesuai dengan perjanjian antara Otorita IKN dengan pelaku usaha,” pungkasnya.
https://pasardana.id/news/2022/9/20/pemerintah-rencanakan-fasilitas-insentif-pajak-untuk-pengusaha-di-ikn/