Home Bisnis MARKET Dana BSU Tahap 1 Sudah Cair, Data Penerima Tahap 2 Ditargetkan Selesai...

Dana BSU Tahap 1 Sudah Cair, Data Penerima Tahap 2 Ditargetkan Selesai Pekan Ini

35
0

Beritamu.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima sebanyak 5,09 juta data calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun ini dari BPJS Ketenagakerjaan.

Data tahap pertama ini kemudian diverifikasi, validasi dan pemadanan data sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU.
Setelah dilakukan proses tersebut, terdapat 4,36 juta orang pekerja/buruh yang dapat menerima BSU pada tahap pertama.

Para penerima tersebut bakal ditransfer uang sebesar Rp600.000 per rekening.

“Kami memahami bahwa BSU 2022 sangat ditunggu oleh pekerja/buruh, namun selain cepat, kami juga harus menjaga prinsip ketepatan sasaran dan akuntabilitas dari progam ini. Saya berterima kasih kepada para pekerja/buruh yang telah sabar menunggu pencairan BSU 2022,” ujar Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi dalam keterangannya, dikutip Senin (12/9/2022).

Anwar melanjutkan, pihaknya juga tengah menyiapkan data calon penerima BSU tahap dua dan berharap data tersebut dapat siap dalam pekan ini.

“Mudah-mudahan akhir minggu ini,” sebutnya.

Untuk diketahui, Kemnaker memastikan, BSU sudah bisa diambil mulai hari Senin (12/9) kemarin oleh para pekerja yang berhak menerimanya.

Baca Juga :  IHSG Sesi I Menguat 0,24 Persen ke Level 7.377

Dana BSU tahap pertama tersebut ditransfer ke bank Himbara.

Masyarakat pun dapat mengakses berbagai informasi terkait BSU, termasuk pengecekan status penyaluran, melalui kanal bsu.kemnaker.go.id.

Masyarakat atau pekerja juga bisa mengecek apakah termasuk penerima BSU atau tidak.

Sekadar informasi pada penyaluran BSU kali ini, Kemenaker memprioritaskan untuk para pekerja formal yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun syarat lain, pekerja tersebut mempunyai gaji Rp3,5 juta per bulan.

Meski demikian, memungkinkan untuk para pekerja/buruh yang memiliki gaji di bawah standar upah minum kota/provinsi untuk bisa mendapatkan BSU tersebut. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.


https://pasardana.id/news/2022/9/13/dana-bsu-tahap-1-sudah-cair-data-penerima-tahap-2-ditargetkan-selesai-pekan-ini/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here