Home Bisnis MARKET Pemda Tidak Menyalurkan Dana Bansos Bakal Diberi Sanksi Tegas

Pemda Tidak Menyalurkan Dana Bansos Bakal Diberi Sanksi Tegas

24
0

Beritamu.co.id – Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan memberikan sanksi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang tidak mengalokasikan belanja bantuan sosial dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Sanksi tersebut berupa penundaan transfer dana dari pusat.

Seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK/07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati pada 5 September 2022.

“Beleid itu menugaskan Pemerintah Daerah untuk menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat, dengan mengalokasikan dua persen dana transfer umum (DTU),” tulis dalam Pasal 4 ayat (11) PMK 134/2022, dikutip Senin (12/9/2022).

Sanksi terkait anggaran tersebut, kata Sri Mulyani, dilakukan sebagai bentuk antisipasi jika terdapat pemda yang tidak menyalurkan bansos.

“Terhadap daerah yang belum disalurkan dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH), penyaluran DAU dan DBH dilakukan setelah dokumen persyaratan disampaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Sri Mulyani dalam aturan tersebut.

Pemerintah pusat akan menunda transfer DAU bulan berikutnya atau DBH kuartal IV jika pemerintah daerah terkait belum menyalurkan bantuan sosial.

Baca Juga :  BBRI Dukung Produk Klaster Rotan Trangsan untuk Makin Berkembang dan Mendunia

Dalam aturan itu tertulis bahwa laporan penganggaran belanja menjadi syarat penyaluran DAU Oktober 2022 atau DBH Pasal 25/Pasal 29 Kuartal III bagi daerah yang tidak mendapatkan alokasi DAU.

Berdasarkan beleid itu, Sri Mulyani menetapkan, pengalokasian anggaran Pemerintah Daerah khusus belanja bantuan sosial harus berlangsung pada Oktober 2022 hingga Desember 2022.

Adapun penyaluran bantuan sosial bertujuan untuk menangani lonjakan inflasi.

“Untuk mengantisipasi dampak inflasi, diperlukan kebijakan penganggaran belanja wajib perlindungan sosial melalui belanja pada APBD 2022,” jelas aturan tersebut.

Sanksi serupa akan diterapkan Kementerian Keuangan dalam mekanisme transfer anggaran kepada Pemda secara umum.

Kemenkeu menyiapkan sanksi bagi Pemerintah Daerah yang memiliki banyak saldo menumpuk perbankan, yakni dengan mengurangi transfernya.

 


https://pasardana.id/news/2022/9/12/pemda-tidak-menyalurkan-dana-bansos-bakal-diberi-sanksi-tegas/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here