Beritamu.co.id – Pemerintah daerah (Pemda) diminta segera membuat program bantuan sosial (bansos) yang akan disalurkan kepada nelayan hingga ojek online (ojol).
Pasalnya, target bansos tersebut harus bisa disalurkan pada Oktober 2022 mendatang.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara menjelaskan, bansos untuk nelayan hingga ojol akan menggunakan anggaran dari dana transfer umum (DTU) yang mencakup dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) senilai Rp 12,4 triliun.
Teknis penyaluran bansos tersebut diatur oleh masing-masing Pemda.
“Ini kami harapkan programnya segera dibuat dan dijalankan melalui DTU Oktober, November dan Desember,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Menurut Suahasil, Pemda bisa membuat program bansos yang disesuaikan dengan karakteristik masyarakat di wilayah masing-masing, sehingga manfaatnya bisa optimal dinikmati masyarakat wilayah tersebut.
“Jadi melindunginya bukan sama rasa, sama rata seluruh Indonesia, tapi spesifik per daerah. Kalau di daerahnya sektor transportasinya lebih banyak misalnya daerah kelautan, ya mungkin perahu, silahkan. Spesifik daerah masing-masing. Silahkan dibuat programnya oleh pemda supaya spesifik memenuhi kebutuhan daerah masing,” bebernya.
Sebagai informasi, pemerintah pusat telah mewajibkan Pemda membelanjakan 2 persen dari DTU pada Oktober, November, dan Desember 2022 untuk memberikan bantuan sosial bagi masyarakat di daerah.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.
Beleid itu mengatur bahwa belanja bansos itu diarahkan untuk ojek, usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM), dan nelayan.
Selain itu, digunakan untuk penciptaan lapangan kerja dan pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.
Kemudian, Pemda wajib melakukan perubahan pada APBD 2022 serta melaporkan penganggaran dan realisasi belanja wajib kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu paling lambat pada 15 September 2022.
Sedangkan laporan realisasi belanja yang telah dianggarkan wajib diserahkan kepada DJPK paling lambat 15 bulan berikutnya.
Nantinya, laporan penganggaran belanja wajib ini akan menjadi dokumen persyaratan penyaluran DAU bulan berikutnya atau DBH PPh pasal 25/29 kuartal III-2022 bagi daerah yang tidak mendapat DAU.
Selain itu, laporan realisasi belanja ini juga turut menjadi persyaratan dokumen penyaluran DAU atau DBH PPh pasal 25/29 pada kuartal IV-2022 jika Pemda tidak mendapat DAU.
“Ini (PMK) akan memberikan payung hukum supaya daerah bisa melindungi masyarakat di daerah,” pungkas Suahasil.
https://pasardana.id/news/2022/9/7/pemda-diminta-segera-buat-program-bansos-nelayan-dan-ojol-ditargetkan-oktober-cair/