Home Bisnis MARKET Gubernur BI Sebut Kenaikan BBM Adalah Bentuk Pengalihan Subsidi

Gubernur BI Sebut Kenaikan BBM Adalah Bentuk Pengalihan Subsidi

24
0

Beritamu.co.id – Menanggapi soal kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang telah diumumkan oleh pemerintah baru-baru ini, Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo mengatakan, bahwa kenaikan itu bukan berarti pemerintah mengurangi atau bahkan mencabut subsidi, tapi mengalihkannya agar lebih tepat sasaran.

“Kata kuncinya adalah ini pengalihan subsidi, untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Karena itu, ada penyesuaian harga,” ujarnya dalam peluncuran Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan Solo Raya, Minggu (04/9).

Pemeritah, kata dia, lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedianya telah menambah anggaran subsidi dan kompensasi energi beberapa waktu lalu menjadi Rp502 triliun.

Namun, akibat gejolak geopolitik dan ekonomi dunia, nilai itu tak akan cukup untuk memenuhi kebutuhan hingga akhir tahun.
Disampaikan Perry, otoritas fiskal pemerintah yakni kementerian Keuangan memiliki sejumlah opsi untuk mengatasi persoalan itu.

Pertama, menambahkan anggaran subsidi BBM menjadi sekitar Rp700 triliun, atau mengalihkannya ke dalam bentuk bantuan sosial untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan.

Alih-alih kembali menambah anggaran subsidi yang sedianya dinikmati oleh masyarakat mampu, pemerintah memilih untuk mengalihkan dana subsidi menjadi bantuan sosial.

“Karena itu, sebagian tambahan subsidi itu untuk diberikan dalam bentuk BLT. Jadi ini adalah pengalihan sebagian tambahan subsidi. Konsekuensinya adalah memang ada penyesuaian harga Pertalite dan Solar,” jelas Perry.

Baca Juga :  OJK Tengah Telaah Prospektus IPO Amman Mineral

Dia menambahkan, dampak yang akan paling terasa dari penaikan BBM ialah pada lapisan kedua dan ketiga.

Lapisan kedua itu seperti kenaikan tarif angkutan darat maupun logistik.

Namun, kata Perry, pemerintah juga telah mengantisipasi hal itu.

Pasalnya, beberapa waktu lalu, Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tak Terduga dalam rangka Pengendalian Inflasi di Daerah.

Surat tersebut diterbitkan pada tanggal 19 Agustus 2022.

SE itu bertujuan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat, dan mendukung kelancaran distribusi serta stabilitas perekonomian di daerah.

“Itu SE jelas dan itu digunakan untuk memberikan bantuan angkutan, supaya penyesuaian harga ini tidak merambat ke angkutan,” terang Perry.

Lalu dampak pada lapisan ketiga, lanjutnya, ialah pada kenaikan harga-harga barang atau jasa lainnya.

Hal ini kerap terjadi meski produk atau jasa tersebut sama sekali tak berhubungan dengan BBM.

Karenanya, ini mesti diantisipasi agar tidak ada kenaikan harga yang memberatkan masyarakat.

 


https://pasardana.id/news/2022/9/5/gubernur-bi-sebut-kenaikan-bbm-adalah-bentuk-pengalihan-subsidi/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here