Dalam sebuah diskusi di Jakarta pada Selasa (30/8), dia menyebut uang judi online lebih banyak diputar di luar negeri. Dimana seharusnya uang tersebut, kata dia, seharusnya bisa diputar di Indonesia.
“Akhirnya kita tidak dapatkan apa-apa,” ujarnya.
Kata Natsir, seharusnya uang tersebut menggerakan ekonomi Indonesia. Di sisi lain, ia mengapresiasi kontribusi masyarakat dalam menyampaikan fakta adanya praktik judi online.
“Pelaporan ini sangat membantu agar judi ini dapat diberantas,” ujarnya.
Tercatat, tidak kurang dari 25 kasus judi online telah disampaikan kepada PPATK sejak 2019 hingga 2022 ini. Aliran dana yang terindikasi judi online mengalir ke berbagai negara di kawasan Asia Tenggara. Aliran dana terindikasi judi online ini pun diduga mengalir hingga ke negara ‘tax haven’.
Untuk itu, PPATK menelusuri aset mencapai ratusan triliun per tahunnya dan membawanya kembali ke Indonesia (repatriasi).
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajarannya, mulai dari Mabes hingga Polda, untuk memberantas pelaku aktivitas judi. Baik online maupun konvensional.
Tak hanya pemain dan bandar yang Kapolri perintahkan untuk disikat, tetapi juga pihak-pihak yang melindungi aktivitas tersebut.
https://pasardana.id/news/2022/8/31/praktik-judi-online-disebut-merusak-perekonomian-indonesia/