Beritamu.co.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali mempertahankan tingkat bunga penjaminan rupiah dan valuta asing di bank umum.
Besarannya 3,5% untuk rupiah dan 0,25% untuk valuta asing.
“Berdasarkan evaluasi pada Agustus 2022, tingkat bunga penjaminan dalam rupiah dan valuta asing tidak mengalami perubahan,” tulis Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Statistik LPS Priyanto B. Nugroho, Selasa (30/8/2022).
Adapun tingkat bunga penjaminan itu berlaku mulai 28 Mei hingga 30 September 2022.
Selanjutnya, LPS menyampaikan pihaknya akan melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan setiap bulan.
LPS juga meminta para direktur utama bank umum mematuhi ketentuan daalam PLPS No.1/PLPS/2018.
Di antaranya, setiap bank wajib menempatkan pengumuman dan informasi tentang maksimum tingkat bunga penjaminan dan maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS pada seluruh kantor bank.
Direktur utama bank umum juga harus memastikan transparansi tingkat bunga yang diberikan sebagai bentuk perlindungan konsumen.
“Sehingga nasabah mengetahui jika tingkat bunga simpanan yang diterima melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, maka simpanan nasabah tersebut tidak termasuk dalam penjaminan LPS,” kata Priyanto menambahkan.
https://pasardana.id/news/2022/8/30/lps-tetapkan-bunga-penjaminan-bank-umum-rupiah-dan-valas-tetap-di-level-3-5-dan-0-25/