Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengetahui siapa yang mengambil CCTV rusak di kompleks rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J meminta orang yag mengambil CCTV tersebut dikenakan pidana.
“Kalau benar yang dikatakan kapolri itu, maka seharusnya dia diberhentikan menjadi Polri dijadikan tersangka pasal 221 KUHP kemudian juga tersangka pasal 55 dan 56 tentang laporan kami. Dan harus diumumkan amanat presiden kan harus dibuka, kenapa masih disembunyikan kalau memang serius,” kata Kamaruddin saat dihubungi.
Kamaruddin juga meminta orang yang mengambil CCTV rusak untuk dipecat sebagai anggota polri. Dia menyinggung amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta kasus dibuka secara transparan.
“Kalau memang ada yang terbukti mencuri CCTV, menghilangkan barang bukti ya copot dong dari polisi, jadikan tersangka, ini nyawa orang loh sudah mati Yoshua masa tak ada kepastian hukumnya, kita cuma dimain-mainin. Padahal presiden 2 sampai 3 kali mengatakan buka seterang terangnya, kok mereka membangkang kepada presiden,” ujarnya.
Menurut Kamaruddin mengambil CCTV rusak sama dengan melakukan pelanggaran pidana karena menghalang halangi proses penyidikan. Dia menilai pencopotan sejumlah anggota polri hanya bagian dari sanksi administrasi.
“Tidak bisa, kejahatan kok dicopot, ya kejahatan itu dipidana. Nah perbuatan menyembunyikan barang bukti, menghilangkan barang bukti, menghalang-halangi penyidikan itu pidana, kalau pencopotan administrasi. Jadi jangan hukumnya dibolak-balik macam nggak ngerti hukum. Kalau itu pidana proses pidana dong jangan administrasi. Administrasi ditindaklanjuti dengan pidana ya boleh,” imbuhnya.
Polisi Ambil CCTV Rusak Sudah Diketahui
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan perihal CCTV di kompleks rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang rusak. Sigit mengaku sudah mengantongi siapa pihak yang mengambil CCTV tersebut.
“Ada CCTV rusak yang diambil pada saat di satpam dan itu juga sudah kita dalami. Kita sudah mendapatkan bagaimana proses pengambilan,” kata Sigit saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8).
Sigit mengatakan polisi yang mengambil CCTV yang disebut rusak itu juga sudah diperiksa. Nantinya akan diputuskan apakah perbuatan itu merupakan pelanggaran kode etik atau pidana.
“Dan siapa yang mengambil juga sudah kita lakukan pemeriksaan dan saat ini tentunya kita akan melakukan proses selanjutnya. Nanti kita proses nanti berdasarkan hasil keputusan apakah ini masuk dalam pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana,” tutur Sigit.
Sigit tak merinci apakah saat diambil CCTV tersebut sudah dalam keadaan rusak atau tidak. Namun dia memastikan sudah mengetahui pihak-pihak yang terlibat dalam perkara CCTV tersebut.
“Yang jelas pemeriksaan masih berlanjut, namun demikian hal itu sudah kita dapatkan siapa yang melakukan, siapa yang mengambil, siapa yang menyimpan dan semuanya,” kata dia.
Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6219400/pengacara-brigadir-j-minta-polisi-pengambil-cctv-dipecat-dipidana