
Terdakwa kasus korupsi pengadaan komputer UNBK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten, Ardius Prihantono, mengaku pengadaan 1.800 komputer UNBK senilai Rp 25,3 miliar telah diatur oleh kepala dinas dan pihak swasta. Ardius menuturkan pemasok komputer sudah ditunjuk sebelum pengadaan ini dilakukan melalui e-katalog.
Ardius, yang merupakan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten, mengatakan dia dipanggil terdakwa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten Engkos Kosasih di ruang kerjanya pada Februari 2018. Dia lalu dikenalkan ke terdakwa Ucu Supriatna dari PT Cahaya Akbar Mediateknologi (CAM).
“Iya (dipanggil) di ruangan kadis, setahu saya Ucu pemain komputer di dinas-dinas,” kata Ardius bersaksi untuk perkara korupsi pengadaan komputer UNBK di Pengadilan Tipikor Serang.
Engkos, kata Ardius, mengatakan Ucu diperkenalkan sebagai penyedia komputer UNBK. Mereka juga sepakat untuk membuat harga perkiraan sendiri (HPS) untuk spesifikasi komputer.
Di bulan itu, terdakwa kasus pengadaan komputer UNBK ini juga mengaku bertemu dengan terdakwa Ucu beberapa kali, salah satunya di warung durian di Serang. Spesifikasi dan barang yang diberikan oleh terdakwa Ucu, katanya, mencukupi untuk kebutuhan komputer UNBK.
Spek juga lebih tinggi sehingga ia tidak mencari pembanding. “Stok mencukupi dan mempertimbangkan arahan Kadis agar Ucu mengerjakan komputer UNBK 2018 agar Ucu mengerjakan pekerjaan ini,” katanya sebagaimana di BAP.
Setelah sepakat, pengadaan kemudian dimenangkan oleh PT Astragraphia Xprins Indonesia. Marketing perusahaan ini bernama Wisnu kemudian menyampaikan bahwa komputer nanti didistribusikan oleh terdakwa Ucu.
Hakim Novalinda Arianti kemudian bertanya soal isi BAP terdakwa yang menyebut soal success fee atas proyek ini. Di BAP terdakwa menyebut bahwa Engkos meminta pencairan ke Sekdis Joko Waluyo, yang merupakan penggantinya.
Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6143981/pengakuan-soal-proyek-pengadaan-1800-komputer-unbk-banten-diatur-kadisdik