Beritamu.co.id –
Choi Jin Hyuk belakangan ini tengah diadili oleh pihak kepolisian setempat setelah tertangkap mengunjungi bar di tempat hiburan yang beroperasi secara ilegal tahun 2021 lalu. Atas hal ini, Choi Jin Hyuk dikenai hukuman karena melanggar larangan berkumpul di tengah pandemi COVID-19.
Terungkap bahwa pada tanggal 29 April, Hakim Kim Taek Sung satu-satunya kriminal ke-2 dari Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengeluarkan perintah resmi denda sebesar 500 ribu won terhadap Choi Jin Hyuk. Aktor satu ini didakwa melanggar Undang-Undang Pencegahan Penyakit Menular.
Choi Jin Hyuk kedapatan mengunjungi bar hiburan yang beroperasi saat pembatasan berkumpul diterapkan karena langkah ke-4 dari jarak sosial pada 6 Oktober 2021. Kala itu, pencegahan COVID-19 gencar dilakukan termasuk dalam pembatasan berkumpul.
Saat itu, polisi menangkap total 51 orang, termasuk pemilik, resepsionis dan pelanggan. Berdasarkan laporan, diketahui bahwa Choi Jin Hyuk mengadakan pesta minum dengan perayaan di sebuah tempat hiburan tersebut.
Seperti diketahui, sebelumnya Choi Jin Hyuk melalui agensi manajemen G-Tree Creative memberikan tanggapan atas dakwaan yang ia terima. Berdasarkan pernyataannya, Choi Jin Hyuk mengaku jika bar tersebut merupakan rekomendasi dari seorang kenalannya.
“Selama situasi COVID-19, saya berhati-hati untuk melihat pesta minum di luar, jadi saya mencari tempat untuk mengobrol dengan tenang, dan akhirnya pergi ke tempat yang direkomendasikan oleh seorang kenalan. Saya bahkan tidak tahu di mana itu. Saya akan menghentikan semua kegiatan untuk sementara waktu dan menghabiskan waktu refleksi diri,” ungkap Choi Jin Hyuk.
Buntut persoalan ini mempengaruhi karier Choi Jin Hyuk. Ia diketahui akan mengundurkan diri dari variety show “My Ugly Ducklings” SBS yang menjadi program di mana ia tampil sebagai anggota tetap.
Sementara itu, Choi Jin Hyuk terakhir kali membintangi drama “Zombie Detective” di tahun 2020. Ia juga menjadi bintang tamu di drama lain seperti “Mr. Queen” hingga “Genesis” yang tayang di tahun 2021 lalu.
(wk/taki)
Sumber : https://www.wowkeren.com/berita/tampil/00427263.html