Home Berita Pilihan Permenko PMK No.1/2022, respons pemerintah atasi permasalahan anak

Permenko PMK No.1/2022, respons pemerintah atasi permasalahan anak

11
0

Jakarta (Beritamu.co.id) – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan peluncuran Permenko PMK No.1 Tahun 2022 merupakan respons pemerintah atas permasalahan remaja dan anak sekolah yang semakin kompleks.

“Berbagai kompleksitas masalah anak usia sekolah dan remaja tersebut memerlukan penanganan yang komprehensif dari pemerintah dan seluruh kekuatan lembaga swadaya masyarakat dan kekuatan masyarakat madani,” kata Muhadjir Effendy
saat Peluncuran Permenko itu yang diikuti via YouTube di Jakarta, Selasa.

Muhadjir mengatakan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 melaporkan 41 persen anak dan remaja tidak pernah sarapan.

Selain itu, 32,0 persen dilaporkan mengalami Anemia dan 58 persen kurang aktivitas dan pola makan sehat. “Satu dari sepuluh pemuda usia 15 sampai 24 tahun memiliki gangguan mental emosional prevalensi depresi mencapai 6,2 persen dan obesitas umur 7 sampai 12 sebanyak 12 persen,” katanya.

Sementara itu hasil survei Badan Narkotika Nasional (BNN) 2019, kata Muhadjir, sebanyak 3,2 persen kalangan pelajar dan mahasiswa di Indonesia menggunakan narkoba, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (Napza).

“Kekerasan di sekolah, di rumah dan lingkungan sekitar adalah isu yang perlu segera diatasi karena diketahui bahwa 20 persen remaja usia 13 sampai 17 tahun pernah mengalami perundungan,” katanya.

Baca Juga :  Rupiah menguat seiring surplus neraca perdagangan RI di Februari

Permasalahan berikutnya adalah kekerasan berbasis gender, berupa perundungan berbasis siber, pekerja anak dan terpengaruh oleh paham radikal yang berbahaya. “Sebanyak 45 persen anak berusia 14 sampai 22 tahun mengalami perundungan berbasis siber sepanjang tahun 2020. ini data dari UNICEF tahun 2020,” katanya.

Terkait akses dan kualitas pendidikan dan keterampilan, kata Muhadjir, tercatat hanya 73 persen remaja usia 16 sampai 18 tahun dan 26 persen remaja usia 19 sampai 24 tahun yang saat ini masih bersekolah.

“Terdapat 72,5 persen penduduk penyandang disabilitas berusia 7 sampai 18 tahun yang bersekolah dan hanya 26,6 persen sekolah inklusi dari total jumlah sekolah yang ada di Indonesia,” katanya.

Untuk itu Menko PMK Muhadjir Effendy bersama dengan Menteri PPPA Bintang Puspayoga, Mendikbudristek Nadiem Makarim, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kepala BKKBN Hasto Wardoyo serta Kementerian Sosial meluncurkan Permenko PMK No.1 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Nasional Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja (RAN PIJAR).

“RAN PIJAR ini bertujuan menjamin kesejahteraan anak usia sekolah dan remaja dalam kehidupan di sekolah hingga perlindungan kesehatan,” katanya.*

Berita ini sudah di terbitkan oleh di (https://www.antaranews.com/berita/2829649/permenko-pmk-no1-2022-respons-pemerintah-atasi-permasalahan-anak)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here