Beritamu.co.id, Jakarta – Jika Anda berencana untuk mudik Lebaran 2022, tidak ada salah mengetahui cara mengklaim asuransi mobil. Asuransi dapat melindungi mobil berbagai musibah, seperti kecelakaan, kerusakan, bahkan hingga pencurian.
Asuransi yang paling banyak digunakan oleh masyarakat salah satunya adalah All Risk. jika menggunakan asuransi ini dapat mengklaim kerusakan kecil hingga kehilangan, sehingga sangat melindungi mobil kita.
Untuk mengklaim asuransi ini juga tidak sulit, hanya perlu melakukan beberapa tahapan di bawah ini. Dikutip dari berbagai sumber, berikut adalah cara mengklaim asuransi mobil di All Risk.
Cara Klaim Asuransi All Risk
1. Melampirkan Foto Kerusakan Mobil
Langkah awal yang harus dilakukan ketika akan mengklaim asuransi mobil All Risk dengan mendokumentasikan pada area yang mengalami kerusakan. Foto tersebut bertujuan untuk dikirimkan pada pihak All Risk, tak hanya itu dokumen lain juga harus disiapkan seperti fotokopi STNK, SIM, polis asuransi hingga surat keterangan dari polisi bahwa mobil mengalami kerusakan akibat kecelakaan.
2. Saat Posisi di Luar Kota, Hubungi Agen Asuransi
Saat ingin mengajukan klaim, Otolovers harus melakukan di kota tempat mengajukan asuransi. Namun, jika masih berada di luar kota, Otolovers tetap bisa melakukan klaim saat mobil mengalami kecelakaan. Cukup menghubungi agen asuransi dan menceritakan kronologi kenapa mobil bisa mengalami kerusakan. Jika klaim asuransi diterima, agen asuransi akan merekomendasikan bengkel rekanan tertentu di kota tersebut.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
https://www.liputan6.com/otomotif/read/4937587/pemudik-wajib-tahu-begini-cara-klaim-asuransi-all-risk-untuk-mobil