Beritamu.co.id, Jakarta – Pelat nomor kendaraan berfungsi sebagai identifikasi atau penanda bagi pemiliknya. Tanpa kehadiran pelat nomor, tentu sulit untuk mencari siapa pemilik suatu kendaraan.
Otolovers juga dapat mengecek kepemilikan kendaraan melalui nomor kendaraan. Hal ini sudah dapat dilakukan dengan praktis hanya melalui online. Dilansir dari beberapa sumber, berikut adalah cara cek kepemilikan pelat nomor melalui online.
Cara Mengecek Melalui Online
Jawa Barat: https://bapenda.jabarprov.go.id/sipolin-samsat-jabar/
Jawa Tengah: https://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/
Jawa Timur: https://esamsat.jatimprov.go.id/
Aceh: https://esamsat.acehprov.go.id/
Banten: https://ditlantas.banten.polri.go.id/e-samsat-nasional/
Jakarta: https://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_KBM
Yogyakarta: https://infonjkbdiy.com/
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
https://www.liputan6.com/otomotif/read/4925828/cara-cepat-mengecek-status-kepemilikan-kendaraan-bisa-lewat-ponsel