Home edukasi Jangan Lupa Blokir Kendaraan Agar Tidak Terkena Pajak Progresif

Jangan Lupa Blokir Kendaraan Agar Tidak Terkena Pajak Progresif

11
0
Liputan6.com

Berikut merupakan beberapa cara yang dapat diakses langsung melalui website, sms, atau bahkan aplikasi. 

Mengecek Pemblokiran Melalui Website 

Pertama, Otolovers dapat mengakses melalui laptop maupun smartphone untuk melihat pemblokiran di website. Pengecekan ini dapat dilakukan dengan membuka website resmi dari Samsat di daerah kendaraan Otolovers terdaftar.

Kemudian membuka  web dan login menggunakan NIK Otolovers. Tak perlu waktu lama, pada halaman utama akan langsung terlihat daftar kendaraan yang menggunakan NIK tersebut. 

Lalu periksa apakah kendaraan yang sudah diblokir masih aktif atau tidak. Pada langkah ini, Otolovers juga akan mengetahui mengenai penagihan pajak.

Mengecek Melalui SMS

Cara kedua dapat dilakukan melalui SMS, Otolovers dapat mengirim SMS melalui nomor Samsat resmi Samsat. Lalu kirim SMS dengan format yang telah disediakan oleh Samsat.

Mengecek Melalui Aplikasi Samolnas

Bila Otolovers mengalami kesulitan saat menggunakan SMS, kalian tak perlu khawatir, karena  Otolovers juga bisa mengakses aplikasi Samolnas yang digunakan untuk seluruh wilayah Indonesia. 

Proses pengecekan masih  dengan memasukan NIK dan mengecek nomor polisi kendaraan yang tercantum. Tak perlu menunggu lama, Otolovers dapat langsung melihat nomor kendaraan yang diblokir.

Baca Juga :  4 Artis Indonesia yang Punya Anak Disabilitas Berprestasi, Buah Kesabaran!

Demikian  cara blokir STNK dan juga langkah untuk melakukan pengecekan yang bisa Otolovers lakukan. Tidak perlu khawatir karena proses ini aman dan mudah untuk dilakukan dengan online.

Penulis: Dien Muhammad Abizard

Sumber: Otosia.com

 

 

 

https://www.liputan6.com/otomotif/read/4921679/jangan-lupa-blokir-kendaraan-agar-tidak-terkena-pajak-progresif

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here