Home edukasi Tutorial – Cara Membuat NPWP Online Lewat HP atau Laptop

Tutorial – Cara Membuat NPWP Online Lewat HP atau Laptop

113
0

Beritamu.co.idHalo sahabat Beritamu jumpa lagi dengan kami yang hadir membagikan infodunia teknologi serta aplikasi mod premium gratis. Nah kali ini admin Beritamu akan membagikan dan membahas  Cara Membuat NPWP Online.

Cara ini cukup efektif karena kita tidak perlu datang langsung ke kantor pajak untuk mendaftarkan NPWP.

Direktorat Jenderal Pajak sendiri sudah menyiapkan aplikasi online untuk mendaftarkan NPWP yaitu aplikasi Ereg yang bisa kita akses melalui browser pada laptop ataupun handphone.

Ada beberapa cara yang dapat kita gunakan untuk memperoleh NPWP. Pertama, dengan cara datang langsung ke kantor pajak dimana kita berada atau melalui online dengan mengakses website ereg. Nah, pada kesempatan kali ini Ojogaptek akan memaparkan step by step cara membuat npwp secara online.

Baca Juga :  Tutorial - Kode Hack Snack Video Terbaru

Apa itu NPWP?

Lihat juga: Bisnis Online untuk Pemula yang patut Anda Coba

NPWP singkatan dari Nomor Pokok Wajib pajak adalah seuatu identitas yang diperlukan untuk pengurusan perpajakan dimana jika kita memiliki NPWP berarti kita berkewajiban untuk melapor dan menyetor pajak ke kas negara.

NPWP ini biasanya diperlukan untuk pegawai, ataupun pelaku-pelaku usaha dimana NPWP ini diperlukan saat melakukan pengurusan yang berbau dengan penghasilan.

Cara Membuat NPWP Secara Online

Cara membuat npwp online ini tidaklah rumit, sangat mudah sekali. Silakan ikuti step by step dibawah bagaimana petunjuk pengisian formulir online untuk membuat npwp melalui aplikasi ereg.

Setelah itu klik tombol daftar jika anda belum punya akunSetelah klik daftar anda diharuskan memasukan Email aktif serta kode captca.

Anda akan menerima email untuk konfirmasi akun Ereg, jadi silakan buka email anda yang anda masukan saat daftar tadiLalu link tersebut akan mengarahkan anda pada halaman registrasi akun, jadi sebelum anda mengisi form pembuatan npwp anda diharuskan membuat akun Ereg Pajak terlebih dahulu

Setelah di klik daftar, anda harus cek lagi email anda yang anda gunakan saat mendaftar tadi. Klik link aktivasi yang dikirim oleh Ereg di dalam email anda, jika tidak ada di inbox anda bisa cek di folder spam. Lalu akan muncul tampilan seperti di bawah ini setelah anda klik link aktivasi tsb.

Setelah itu klik disini untuk memulai pendaftaran npwpAnda akan digiring ke halaman awal saat membuka ereg tadi,lalu masukan Email serta Password yang sudah digunakan tadi.Lalu akan muncul dashboard pendaftaran seperti dibawah ini

Disitu ada beberapa pilihan Kategori Wajib Pajak, disini mimin akan contohin jika anda adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang sedang bekerja atau berstatus pegawai swasta.Centang bagian “Orang Pribadi“Status Pusat – Cabang : Isi dengan Pusat, jika anda seorang suami, lalu klik next

Isi identitas diri anda dengan benar, sesuai dengan form yang disediakan. Disini anda wajib memiliki NPWP dan berusia tidak kurang dari 18 tahun

Silakan centang sesuai dengan sumber penghasilan dan pekerjaan anda,Disini saya centang pegawai swasta, karena sebagai contoh saya pilih pegawai swasta, setelah itu klik next

Pada bagian ini anda harus mengisi alamat anda dengan benar.Lalu anda diarahkan ke alamat Domisili, isi sesuai dengan KTPSetalah mengisi alamat, skip saja bagian Alamat usaha karena disini saya mencontohkannya sebagai “Pegawai Swasta” jadi tidak perlu mengisi alamat usaha.

Pada bagian ini isikan jumlah tanggungan anda, tanggungan disini misal anda sudah punya anak 1 dan istri 1, isikan 2 tanggungan.Lalu pilih kategori kisaran penghasilan perbulan, misal anda berpenghasilan 9 juta centang 5.000.000 – 9.999.999

Setelah itu anda diminta untuk menggungah atau mingirim berkas yang diperlukan. Hanya KTP saja untuk kategori OP Pekerjaan pegawai swasta. Paling mudah ya unggah saja, tinggal foto ktp asli anda lalu klik upload.

Langkah terakhir adalah pernyataan bahwa data yang anda isi dan akan dikirimkan sudah benar. Klik simpan untuk mengirim data tersebut.Setelah itu anda diminta untuk menunggu persetujuan dari KPP Pratama yang bersangkutan, akan memakan waktu paling lama 1 minggu.Setelah status di approve anda akan menerima email dan Kartu fisik NPWP akan dikirim ke alamat rumah anda.

Baca Juga :  Menilik Chernobyl: 28 Tahun Setelah Tragedi

Mudahnya membuat NPWP secara Online

Bagaimana? Mudah bukan sobat? daripada anda harus capek-capek ngantri di kantor pajak apalagi harus memakai calo mending daftar online saja kita bisa daftar kapanpun dan dimanapun. Pendaftaran NPWP baik offline ataupun Online ini tidak dipungut biaya sepeserpun ya, jadi jika ada oknum yang memungut biaya-biaya tidak jelas anda bisa melawannya.

Perlu anda ketahui ketika kita sudah memiliki NPWP kita sudah mempunyai kewajiban perpajakan seperti melapor dan membayar. Jadi apasalahnya jika kita berkontribusi kepada negara melalui pajak #banggabayarpajak.

Lihat juga: Tips Paling Jitu Untuk Mengatasi Kecanduan Smartphone

Itu tadi sedikit informasi step by step tutorial cara mendaftar npwp onlinelewat HP atau Laptop anda. Jika ada pertanyaan seputar ini silakan berkomentar dibawah ya. Sekian dan salam Ojogaptek.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here