Home Berita Pilihan Pemerintah serap Rp2,19 triliun dari lelang tambahan sukuk negara

Pemerintah serap Rp2,19 triliun dari lelang tambahan sukuk negara

33
0

Jakarta (Beritamu.co.id) – Pemerintah menyerap dana Rp2,19 triliun atau seluruh penawaran yang masuk dari lelang tambahan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara alias greenshoe option pada tanggal 23 Maret 2022.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR Kemenkeu) dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis, menyampaikan lelang dilakukan untuk lima seri SBSN melalui sistem lelang Bank Indonesia (BI).

Jumlah penyerapan dana tertinggi berasal dari seri PBS029 yang sebesar Rp1,53 triliun dengan imbal hasil atau yield rata-rata tertimbang yang dimenangkan adalah 6,55079 persen.

Seri tersebut memiliki tingkat imbalan 6,375 persen yang akan dibayarkan setiap tanggal 15 Maret dan 15 September, serta akan jatuh tempo pada 15 Maret 2034.

Selanjutnya, nominal yang dimenangkan tertinggi lainnya yakni pada lelang PBS033 senilai Rp650 miliar dengan yield rata-rata tertimbang yang dimenangkan sebesar 6,83 persen.

Tingkat imbalan seri PBS033 tercatat 6,75 persen yang akan dibayarkan setiap tanggal 15 Juni dan 15 Desember, yang akan jatuh tempo pada 15 Juni 2047.

Baca Juga :  Presiden Jokowi: Tak boleh lagi ada cerita UMKM sulit akses modal

Dari seri PBS030, pemerintah menyerap dana Rp5 miliar dengan imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan 5,9297 persen.

PBS030 memiliki tingkat imbalan 5,875 persen yang akan dibayarkan setiap tanggal 15 Januari dan 15 Juli, yang akan selesai pada 15 Juli 2028.

Lantaran penyerapan dana ketiga seri SBSN dilakukan dari seluruh penawaran masuk, bid-to-cover-ratio pun tercatat sebesar satu kali.

Kendati demikian terdapat dua seri SBSN yang dilelang namun tak terdapat penawaran masuk yakni PBS031 dan PBS032.

Berita ini sudah di terbitkan oleh di (https://www.antaranews.com/berita/2780729/pemerintah-serap-rp219-triliun-dari-lelang-tambahan-sukuk-negara)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here