Pada tahun 2017 lalu pemerintah mengeluarkan Peraturan baru melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016.
Mewajibkan semua pelanggan operator seluler baik itu yang msaih baru ataupun yang sudah lama, untuk melakukan registrasi nomor kartu SIM sesuai dengan data identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Untuk penjelasan lebih jelas anda bisa baca Cara Registrasi NIK KK semua provider yang ada di Indonesia.
Dalam melakukan registrasi ulang kartu Smartfren tentunya memiliki tujuan untuk mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan Smartfren.
Sekaligus juga untuk mencegah penyalahgunaan kartu smartfren yang digunakan untuk tindak kejahatan ataupun terorisme.
Selain itu juga untuk memberikan perlindungan kepada para konsumen Smartfren dari hal-hal yang dapat merugikan para konsumen.
Cara Registerasi Ulang Kartu Smartfren 4G LTE
Cara registrasi ulang kartu Smartfren 4G lte sesuai dengan KTP dan KK dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Cara Registerasi dengan cara SMS
Ketik SMS : ULANG#NIK#NomorKK# Kirim ke 4444Contoh: ULANG#1234567890123456#1234567890123456# Kirim ke 4444
Keterangan :
NIK (Nomor KTP) : Masukkan No KTP AndaNomor Kartu keluarga (KK) : Masukkan Nomor kartu Keluarga Anda
Cara Registrasi Melalui Website Resmi
Kunjungi laman website resmi Smartfren Prepaid Register melalui link berikut ini
https://my.smartfren.com/prepaid_reg.php
Setelah masuk, anda akan dihadapkan dengan tampilan seperti gambar dibawah ini
Masukkan No Smartfren yang akan di registerasi ulang pada kolom No SmartfrenMasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Anda pada kolom No KTPKemudian pilih jenis verifikasi yang ingin anda gunakanMasukkan alamat email Anda pada kolom EmailMasukkan nomor handphone lainnya yang Anda miliki pada kolom Nomor Handphone LainnyaCentang pada “Saya telah membaca dan menyetujui seluruh syarat & ketentuan”.Kemudian klik Lanjut
Melalui halaman resmi website resmi Smartfren Prepaid Register tersebut, Anda bisa melakukan registrasi ataupun registrasi ulang kartu Smartfren.
Sesuai dengan data diri anda mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK) anda.
Itulah tadi penjelasan mengenai Cara Registrasi ulang Kartu Smartfren 4G LTE dengan mudah.
Semoga penjelasan diatas dapat bermanfaat untuk anda. Terimakasih teah berkunjung.