
Beritamu.co.id, Jakarta Membeli barang bekas merupakan pilihan yang tepat jika Anda ingin berhemat. Namun, membeli kendaraan bekas tentu dibutuhkan langkah ekstra setelah mobil atau motor Anda bawa pulang ke rumah.
Dengan membeli barang bekas tersebut, nama yang tertera di surat-surat pasti masih memakai pemilik lama. Hal tersebut harus sesegera mungkin untuk diganti dengan nama pemilik baru demi kenyamanan,
Untuk Otolovers yang ingin mengetahui bagaimana tata cara mutasi atau balik nama motor dan mobil, yuk simak ulasan berikut ini.
Cara Mutasi Motor dan Mobil
Sebelum melakukan balik nama pada suatu kendaraan, ada baiknya jika kita menyiapkan terlebih dahulu berkas-berkas yang dibutuhkan dan mengikuti prosedur yang ada agar ketika proses mutasi berjalan dengan lancar.
Dikutip dari berbagai sumber, berikut tata cara yang diperlukan untuk balik nama suatu kendaraan.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Mobil Listrik Hyundai Ioniq
https://www.liputan6.com/otomotif/read/4917803/mau-urus-balik-nama-motor-dan-mobil-berikut-cara-dan-biaya-yang-harus-disiapkan