Beritamu.co.id, Jakarta – Pemilik kendaraan bermotor wajib untuk membayar pajak. Besaran pajak setiap kendaraan berbeda-beda dan harus dibayar setiap tahunnya.
Agar tidak salah dan bingung ketika ingin membayar pajak kendaraan, Anda bisa mengecek pajak kendaraan dengan cara-cara di bawah ini.
Cara Mengecek Pajak Motor dan Mobil Melalui STNK
Beberapa di antara Otolovers pastinya belum mengetahui secara lengkap bagaimana cara mengecek pajak kendaraan lewat STNK. Caranya pun mudah, bisa dicek di kolom yang berisikan rincian tarif pajak yang setiap tahunnya harus dibayar.
Tak hanya itu, di dalam STNK juga terdapat informasi mengenai jatuh tempo pembayaran pajak. Kemudian di dalam STNK juga terdapat istilah-istilah penting yang harus Otolovers pahami sebelum membayar pajak. Dikutip dari berbagai sumber, berikut istilah penting yang terdapat di dalam STNK.
BBN KB
BBN KB merupakan kepanjangan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang memiliki pajak sebesar 10 persen dari harga kendaraan baru. Namun, untuk kendaraan bekas akan dikenakan pajak sebesar 2/3 dari Pajak kendaraan bermotor (PKB).
PKB
Untuk yang selanjutnya adalah pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan besaran pajak 1,5 persen dari nilai penjualan kendaraan dan sifatnya selalu berkurang setiap tahun karena adanya penurunan nilai jual.
SWDKLLJ
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) merupakan sumbangan yang dikelola oleh Jasa Raharja. Untuk besaran pajaknya mengikuti regulasi yang ada dan melindungi semua pemilik kendaraan bermotor.
Biaya ADM
Biaya ADM (Administrasi) biasanya tak menyasar kendaraan yang masih baru. Namun, biasanya biaya ADM ini berlaku saat balik nama maupun mengganti plat nomor 5 tahunan.
Denda Pajak Kendaraan
Apabila telah melewati tenggat waktu pembayaran pajak STNK kendaraan, namun belum dibayarkan, maka pemilik kendaraan akan mendapat denda PKB dan denda SWDKLLJ.
Berikut tadi merupakan tata cara mengecek pajak kendaraan melalui STNK. Bagi Otolovers yang ingin membayar pajak, jangan lupa untuk selalu mengecek terlebih dahulu STNK agar mengetahui besaran pajak dan informasi lainnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
https://www.liputan6.com/otomotif/read/4916812/cara-mudah-mengecek-pajak-kendaraan-bermotor