Beritamu.co.id, Jakarta – Setelah menjual kendaraan, Anda sebaiknya lekas melakukan pemblokiran. Dengan begitu, Anda bisa menghindari pajak progresif kendaraan kedua, ketiga, keempat, dan seterusnya.
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus menjelaskan, pajak progresif sendiri dikenakan bagi pemilik yang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan satu nama.
Jika terkena pajak progresif, maka jumlah tagihan pajak kendaraan kedua, ketiga dan seterusnya akan lebih besar dibanding pertama.
“Sehingga sebaiknya kami selalu menyarankan dan fasilitas itu sudah ada di setiap Samsat, apabila sudah jual kendaraan langsung laporkan, bahwa kendaraan tersebut sudah dijual. Nanti kendaraan itu kita berikan label di dalam sistem, untuk tidak bisa diperpanjang lagi dengan nama orang tersebut,” jelas Martinus saat ditemui di kantornya, beberapa waktu lalu.
Pada saat pemilik baru kendaraan yang kita jual hendak membayar pajak, ia wajib melakukan proses balik nama. Dengan begitu, nama pemilik sebelumnya sudah tidak menempel di kendaraan yang telah dijual.
“Jadi, saat beli kendaraan baru, tidak terkena pajak progresif,” imbuhnya.
Selain itu, terdapat keuntungan lainnya utamanya terkait sistem tilang elektronik. Kamera ETLE akan merekam pelanggaran dan disesuaikan dengan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sehingga pemilik lama berisiko terkena imbas mobil yang sudah dijual.
“Jadi kalo tidak diblokir, dan pemilik barunya melanggar lalu lintas, surat panggilannya akan dikirimkan ke alamat pemilik lama. Jadi, yang dirugikan pastinya pemilik kendaraan lama yang belum melakukan pemblokiran,” pungkasnya lagi.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
https://www.liputan6.com/otomotif/read/4912824/tak-perlu-ke-samsat-begini-cara-blokir-kendaraan-lewat-online