Home Berita Pilihan Satgas: Syarat perjalanan longgar tak berarti selesai disiplin prokes

Satgas: Syarat perjalanan longgar tak berarti selesai disiplin prokes

31
0

Jakarta (Beritamu.co.id) – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menegaskan adanya pelonggaran dalam persyaratan para pelaku perjalanan, baik di dalam maupun dari luar negeri, bukan berarti masyarakat selesai disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes).

“Orang mungkin jadi terlalu bergembira ria sekali. Persyaratan pelaku perjalanan yang longgar ini jadi dianggap identik dengan pelanggaran protokol kesehatan,” kata Kepala Sub Bidang Dukungan Kesehatan Satgas COVID-19 Brigjen TNI (Purn) Alexander K. Ginting dalam webinar polemik MNC Trijaya “Bersiap Hidup Di Era Endemi” yang diikuti di Jakarta, Sabtu.

Ia mengatakan adanya pelonggaran bagi pelaku perjalanan dalam ataupun luar negeri yang sebelumnya dikeluarkan dalam beberapa Surat Edaran Satgas COVID-19 seperti Nomor 11 dan 12 Tahun 2022, perlahan diterapkan oleh pemerintah karena pencapaian vaksinasi COVID-19 di sejumlah daerah sudah menyentuh angka 80 persen.

Pemerintah juga memberikan sedikit pelonggaran karena vaksin penguat atau booster sedang diakselerasi secara cepat pada masyarakat. Termasuk menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di beberapa wilayah.

“Jadi hitungannya adalah karena pencapaian vaksinasi. Tetapi yang namanya protokol kesehatan jangan dilonggarkan. Tetap kita memakai masker, tetap harus cuci tangan kemudian kita harus menjaga jarak dan menghindari kerumunan,” katanya.

Ia menekankan adanya pelonggaran kebijakan, tidak bisa diartikan oleh masyarakat untuk menghilangkan protokol kesehatan. Seharusnya, agar pelonggaran tetap terus dijalankan, protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak (3M) harus lebih diperkuat.

Baca Juga :  IHSG awal pekan ditutup melonjak, di tengah anjloknya bursa saham Asia

Termasuk tetap melakukan vaksinasi COVID-19 setidaknya dua dosis agar dapat melindungi diri dan orang lain dari risiko terburuk yang disebabkan oleh COVID-19.

Sembari menjalankan 3M, kata dia, masyarakat juga dapat bekerja sama dengan rajin mengisi fitur EHAC dalam Aplikasi PeduliLindungi saat melakukan perjalanan dengan menggunakan pesawat satu hari sebelum atau pada saat hari keberangkatan agar pengendalian kasus tetap terpantau meski melalui digital.

Sedangkan di daerah sampai dengan tingkat desa, pemerintah daerah seharusnya juga lebih memasifkan pemberian vaksinasi COVID-19 juga memperkuat pelacakan kasus melalui testing, tracing dan treatment (3T) agar bisa mengurangi potensi penularan kasus.

Ia menamnbahkan apapun varian yang saat ini beredar ataupun nantinya akan bermutasi kembali dalam masyarakat, semuanya merupakan COVID-19. Oleh sebab itu, protokol kesehatan perlu menjadi perilaku yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari apapun kondisinya.

“Jadi perbaikan-perbaikan ini jangan ini diterjemahkan dengan mengabaikan kepatuhan terhadap 3M. Justru 3M ini harus menjadi bagian dari perilaku kita sehari-hari,” demikian Alexander  K. Ginting.

Berita ini sudah di terbitkan oleh di (https://www.antaranews.com/berita/2755481/satgas-syarat-perjalanan-longgar-tak-berarti-selesai-disiplin-prokes)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here