Jakarta (Beritamu.co.id) – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan dua pilar prinsip perpajakan internasional yaitu mengenai perpajakan di sektor digital dan global minimum taxation akan menjadi kebijakan yang efektif mulai 2023.
“Dalam pertemuan kali ini disepakati untuk pilar I dan II bisa dijalankan sebagai suatu kebijakan yang efektif pada 2023,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers Presidensi G20 Indonesia di Jakarta, Jumat.
Presidensi G20 Indonesia membahas kesepakatan internasional mengenai dua pilar perpajakan yaitu pilar pertama terkait perpajakan di sektor digital yang selama ini menjadi salah satu isu sangat tegang di antara negara G20 maupun di seluruh dunia.
“Telah disepakati bagaimana mekanisme perpajakan terutama menyangkut sektor digital yang bergerak secara global,” ujar Sri Mulyani.
Kemudian pilar kedua menyangkut global minimum taxation untuk perusahaan yang bergerak antarnegara yang berpotensi terjadi praktik penghindaran pajak atau tax avoidance dan penggelapan pajak atau tax evasion.
Sri Mulyani mengatakan melalui global minimum taxation maka semua negara berupaya untuk bisa bersama-sama menghilangkan potensi upaya menghindari membayar pajak.
Ia menuturkan Presidensi G20 Indonesia menyepakati bahwa sesudah kedua pilar tersebut menjadi kebijakan efektif mulai 2023 maka akan dilakukan monitoring untuk pelaksanaannya.
Tak hanya itu, pasti banyak negara yang membutuhkan bantuan technical assistance mulai dari bangun legislasi atau aturannya untuk bisa menjalankan kesepakatan ini maupun dari sisi kapasitas dari Direktorat Jenderal Pajak mereka.
Oleh sebab itu G20 turut menyepakati adanya dukungan untuk penambahan atau peningkatan kapasitas bagi negara-negara berkembang yang membutuhkan bantuan dalam mengimplementasikan dua pilar itu.
G20 juga akan membuat berbagai langkah seperti simposium pada level menteri dalam rangka membahas capacity building dan pelaksanaan dari dari dua pilar secara konsisten.
Berita ini sudah di terbitkan oleh di (https://www.antaranews.com/berita/2712949/sri-mulyani-2-pilar-perpajakan-internasional-berlaku-mulai-tahun-2023)