Home Berita Pilihan Satgas Covid19 : Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Jadi 3 Hari

Satgas Covid19 : Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Jadi 3 Hari

39
0
Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Jadi 3 Hari, Ini Aturan dan Pintu Masuknya

Beritamu.co.id – Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang telah menerima vaksinasi booster atau dosis ketiga kini dapat menjalani karantina selama 3 x 24 jam.

Hal tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan covid-19 Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Karantina selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis ketiga,” demikian kutipan SE tersebut, sebagaimana dikutip Kompas.com pada Kamis (17/2/2022).

Aturan karantina kedatangan luar negeri di Indonesia

Setelah tes ulang RT-PCR saat kedatangan, PPLN wajib karantina dengan ketentuan:

Karantina selama 7 x 24 jam bagi PPLN yang telah divaksinasi dosis pertama.
Karantina selama 5 x 24 jam bagi PPLN yang telah divaksinasi dosis kedua.
Karantina selama 3 x 24 jam bagi PPLN yang telah divaksinasi dosis ketiga.
Untuk PPLN berusia bawah 18 tahun, durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada pendamping perjalanannya.
Untuk PPLN yang melakukan karantina terpusat dengan biaya mandiri, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina selama menetap di Indonesia.

Baca Juga :  Kemenag cabut izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang

Ketentuan karantina terpusat

Untuk PPLN yang menjalani karantina terpusat, berikut ketentuannya:

Bagi warga negara Indonesia (WNI), yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, atau perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional, menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tentang Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
WNI di luar kriteria yang disebut sebelumnya wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.
Untuk warga negara asing (WNA), khususnya diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.

Demikian berita mengenai Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Jadi 3 Hari, Ini Aturan dan Pintu Masuknya, ikuti terus update berita dari kami

Sumber : https://travel.kompas.com/read/2022/02/17/131346827/karantina-pelaku-perjalanan-luar-negeri-jadi-3-hari-ini-aturan-dan-pintu

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here