Home Berita Pilihan Mendagri terbitkan instruksi pencegahan COVID-19 di MotoGP Mandalika

Mendagri terbitkan instruksi pencegahan COVID-19 di MotoGP Mandalika

31
0

Jakarta (Beritamu.co.id) – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 08 Tahun 2022 terkait pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada penyelenggaraan Mandalika MotoGP di Nusa Tenggara Barat (NTB).
 

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal ZA dalam pesan elektroniknya di Jakarta, Sabtu, menyampaikan penyelenggaraan Mandalika MotoGP akan diselenggarakan di Pertamina Mandalika Internasional Street Circuit, Provinsi Nusa Tenggara Barat, saat official pre-season test 11-13 Februari 2022 dan Mandalika MotoGP, 18-20 Maret 2022.
 

Safrizal ZA menyatakan pengaturan tersebut ditujukan agar penyebaran virus COVID-19 dapat dikendalikan, baik sebelum, saat, dan setelah seluruh rangkaian acara tersebut berlangsung.

 

“Dalam pengaturan Inmendagri yang berlaku hingga 21 Maret 2022 terdapat beberapa penekanan, yaitu pembatasan jumlah penonton paling banyak 100.000 orang dengan kapasitas paling banyak 10 persen untuk kelas festival,” kata dia menjelaskan isi Inmendagri.
 

Seluruh penonton diwajibkan melakukan vaksinasi dosis kedua serta membawa hasil negatif PCR tes usap H-1 khusus penonton yang berasal dari luar Pulau Lombok, dan akan dilakukan skrining dengan mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, sedangkan penonton dari Pulau Lombok dilakukan pengecekan kesehatan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil negatif PCR 2×24 jam atau tes antigen 1×24 jam.
 

Kewajiban PCR dan vaksin dosis kedua tersebut tidak hanya untuk penonton, tetapi kepada seluruh pebalap, kru, dan ofisial.

 

“Wajib telah mendapatkan vaksinasi 2 kali dan wajib membawa hasil PCR swab tes negatif sebelum kedatangan (H-1) dan melakukan PCR swab tes saat mereka tiba di Lombok,” katanya.
 

Baca Juga :  BI-TNI AL gelar Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2022 di Bangka Belitung

Hal itu, katnya, sebagai bentuk pencegahan dan pengendalian yang harus dilakukan seluruh pihak agar event internasional ini dapat berlangsung dengan baik.
 

Di dalam Inmendagri tersebut, kata dia, memuat kewajiban pemerintah daerah untuk melakukan vaksinasi dosis pertama dan kedua paling sedikit 80 persen serta melakukan akselerasi dosis lanjutan (booster) paling lambat H1 minggu sebelum penyelenggaraan MotoGP Mandalika.

 

Termasuk, menyediakan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan pendukung, dan mengaktifkan posko penanganan COVID-19 di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, hingga RW/RT.
 

Pemerintah daerah setempat diimbau melakukan pengawasan dan penegakan yang persuasif/simpatik kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan yang salah satu caranya adalah tidak memasang tenda untuk nonton bareng (nobar) di luar sirkuit guna mencegah terjadinya kerumunan.
 

Safrizal berharap Gubernur Nusa Tenggara Barat maupun bupati/wali kota se-Provinsi Nusa Tenggara Barat dapat terus menjalin koordinasi yang intensif dan sinergis dengan jajaran forkopimda provinsi maupun kabupaten/kota.
 

Dia menitipkan pesan kepada seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga disiplin protokol kesehatan yang ketat sejalan dengan upaya pemulihan ekonomi melalui momentum penyelenggaraan MotoGP ini.

Berita ini sudah di terbitkan oleh di (https://www.antaranews.com/berita/2685713/mendagri-terbitkan-instruksi-pencegahan-covid-19-di-motogp-mandalika)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here