Home Berita Pilihan Presiden ingatkan SK Hutsos-TORA bisa dicabut jika dipindahtangankan

Presiden ingatkan SK Hutsos-TORA bisa dicabut jika dipindahtangankan

18
0

Jakarta (Beritamu.co.id) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan bahwa Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial (Hutsos), dan Tanah Obyektif Reforma Agraria (TORA) yang telah diberikan ke masyarakat dapat saja dicabut kembali oleh pemerintah jika SK tersebut malah dipindahtangankan, atau lahannya ditelantarkan.

“Ini saya titip betul agar lahan yang sudah diberikan SK-nya, itu betul-betul dipakai buat kegiatan produktif, jangan dipindahtangankan ke orang lain. Karena ini laku, hati-hati,” kata Presiden saat penyerahan SK Hutan Sosial dan SK TORA di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, Kamis.

Presiden Jokowi menekankan pemerintah memberikan SK tersebut ke masyarakat agar segera digunakan secara produktif, bukan untuk dipindahtangankan.

“Begitu kita tahu, bisa dicabut,” ujarnya.

Presiden juga tidak segan mencabut kembali SK tersebut jika lahan yang sudah diberikan justeru ditelantarkan. Menurut Presiden, sudah ada SK dengan luas hingga tiga juta hektar yang dicabut oleh pemerintah karena ditelantarkan.

“Tiga juta hektare kita cabut, cabut, cabut, cabut, karena enggak diapa-apakan, sudah lebih dari 10 tahun enggak diapa-apakan, ya sudah ambil lagi,” kata Presiden.

Ia juga meminta masyarakat untuk tetap menjaga kelestarian hutan yang ada. Selain itu, jika dalam pengelolaan lahan, masyarakat ingin bekerja sama dengan pihak swasta atau bank, Presiden Jokowi berpesan untuk berhati-hati dan melakukannya secara cermat.

Baca Juga :  Presiden ingatkan tetap hati-hati menyikapi perbaikan situasi pandemi

“Tapi hati-hati mesti dihitung, mesti dikalkulasi semuanya, saya kembali ke Anda, kalau mengambil bank hati-hati, pas mengambilnya enak nanti pas mengembalikannya baru pusing tujuh keliling,” ujar Presiden.

Selain diserahkan secara langsung oleh Presiden Jokowi di Provinsi Sumatera Utara, kegiatan penyerahan SK Hutan Sosial dan TORA juga dilakukan secara serentak di 19 provinsi lainnya di Indonesia.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyebut SK Hutan Sosial (Hutsos) diserahkan kepada 20 provinsi dan SK TORA diserahkan kepada lima provinsi.

“SK Hutsos diserahkan sebanyak 722 SK seluas 469.670 hektare bagi 118 ribu KK lebih, hutan adat yang diserahkan 12 SK, dan dua SK indikatif hutan adat dengan total luas 21.288 hektare bagi 6.170 KK,” ujar Menteri LHK Siti Nurbaya dalam laporannya.

Berita ini sudah di terbitkan oleh di (https://www.antaranews.com/berita/2681809/presiden-ingatkan-sk-hutsos-tora-bisa-dicabut-jika-dipindahtangankan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here