Home edukasi Dalami Peredaran Pil Riklona dari Pengedar SS Antarpulau

Dalami Peredaran Pil Riklona dari Pengedar SS Antarpulau

34
0
Polisi Dalami Peredaran Pil Riklona dari Pengedar SS Antarpulau

Beritamu.co.id – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terus mendalami peredaran jaringan sabu-sabu (SS) antarpulau. salah satunya pada barang bukti yang pil Riklona. Pil ini masuk kategori obat keras yang terbatas peredarannya.

Riklona sendiri adalah obat penenang yang jika dikonsumsi terlalu banyak bisa menyebabkan ketergantungan bagi pemakainya. Obat itu disita dari tersangka Bekti yang ditangkap di salah satu hotel di wilayah Jalan Mayjen Sungkono, Surabaya. Dalam penggerebekan dan penggeledahan ditemukan 100 butir pil tersebut serta sabu seberat 500 gram.

“Kami temukan 10 strip pil tersebut. Pengakuannya untuk dijual kembali bukan dikonsumsi sendiri oleh tersangka,” jelas Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri melalui Katimsus Ipda Idam Malik.

Baca Juga :  Cara Membedakan Aplikasi Asli dan Palsu di Android

Idam mengungkapkan, pil ini memang termasuk dlaam obat daftar G. Obat ini dibatasi peredarannya, namun oleh tersangka dijual bebas. Pengakuan tersangka Bekti, ia mendapat pil itu baru pertama kali ini dan disuplasi oleh bandar yang sama yang mengirimkan sabu. “Pil tersebut dari bandar yang sama. Bandar ini pengakuannya berada di lapas dan juga yang selama ini mengendalikan lima tersangka lain,” katanya.

Pil tersebut sempat viral setelah pada 2020 lalu seorang artis ibu kota Lucinta Luna ditangkap akibat memiliki dan mengonsumsi pil tersebut. Pihaknya masih menyelidiki lagi peredaran pil ini. Pengungkapan ini menjadi perhatian karena selama ini, pihaknya baru seklai ini mengamankan pil Riklona.

Mengenai kemungkinan ada permintaan atau sudah banyak peminatnya pihaknya masih menyelidiki. “Kami masih selidiki lagi. Apakah memang sudah banyak beredar atau hendak dicoba ditawarkan dipasaran. Ini kami dalami,” jelasnya.

Baca Juga :  Videoder Apk – 

Sebelumnya, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan peredaran sabu-sabu (SS) dan obat-obatan terlarang dari Sumatera-Jawa Timur. Polisi mengamankan tujuh orang tersangka mulai pengguna, pengedar, hingga kurir. Polisi menyita sabu dengan berat total 2,3 kilogram, serbuk ekstasi warna hijau dengan berat 2,22 gram dan 100 butir pil riklona yang diamankan dari tersangka.

Sumber : https://radarsurabaya.jawapos.com/read/2021/07/30/279087/polisi-dalami-peredaran-pil-riklona-dari-pengedar-ss-antarpulau

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here