Beritamu.co.id, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) No. 2 tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional 2021—2024.
Perpres tersebut mengatur tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional 2021-2024 demi mencapai sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.
Selain itu, dalam aturan yang diundangkan 3 Januari 2022 itu juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pertumbuhan ekonomi, iklim usaha dan daya saing, serta memperluas kesempatan kerja. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya percepatan pertumbuhan dan rasio kewirausahaan melalui penumbuhkembangan wirausaha.
Tidak hanya itu, pada Pasal 2 Perpres 2/2022 disebutkan aturan tersebut bertujuan untuk menjadi pedoman kementerian/lembaga (K/L), Pemda, dan pemangku kepentingan dalam pengembangan kewirausahaan nasional yang ditetapkan untuk periode 2021—2022.
Pengembangan kewirausahaan nasional tersebut diperlukan untuk menyinergikan kebijakan dan program pengembangan kewirausahaan nasional yang diselenggarakan oleh K/L, Pemda, dan para pemangku kepentingan.
Bahkan, diyakini pengembangan tersebut juga untuk memperkuat ekosistem kewirausahaan di Indonesia, menumbuhkembangkan wirausaha yang berorientasi pada nilai tambah dan mampu memanfaatkan teknologi, serta meningkatkan kapasitas wirausaha dan skala usaha.
Lebih lanjut, Pasal 11 Perpres 2/2022 menyebutkan K/L dan pemda akan memberikan kemudahan dan insentif sesuai dengan kemampuan keuangan negara/keuangan daerah untuk mengembangkan kewirausahaan nasional.
“Dalam rangka percepatan penumbuhan dan rasio kewirausahaan melalui penumbuhkembangan wirausaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyinergikan dan memperkuat koordinasi program lintas sektor antara kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah,” demikian isi dari Perpres 2/2022, dikutip Senin (24/1/2022).
Adapun, fasilitas yang dimaksudkan dari Perpres yang diberikan antara lain pendaftaran izin usaha yang terintegrasi secara elektronik sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, promosi standardisasi dan sertifikasi dalam negeri dan ekspor, akses pembiayaan dan penjaminan, serta pengadaan barang dan jasa pemerintah yang bersifat preferensial.
Sementara itu, akses insentif K/L dan pemerintah daerah dapat diberikan dalam bentuk keringanan, keringanan dan/atau keringanan pajak daerah dan daerah, subsidi bunga pinjaman kredit proyek pemerintah, dan keringanan pajak penghasilan (PPh) seperti yang dipersyaratkan oleh hukum.
Lebih lanjut, aturan ini juga mengatur mengenai pendanaan untuk pelaksanaan pengembangan kewirausahaan nasional yang menyebutkan bahwa pendanaan dapat bersumber dari APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
.
. :
.
Beritamu.co.id . Follow sosial media kami
.
sumber : https://ekonomi.bisnis.com/read/20220124/9/1492575/jokowi-teken-aturan-pro-pengusaha-ini-isinya