Jakarta (Beritamu.co.id) – Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) pada 2022 karena tahun lalu terbukti mampu menggairahkan pasar otomotif Indonesia, meskipun sekarang ada skema yang berbeda dibanding sebelumnya.
“Sesuai yang disampaikan oleh Bapak Menko Perekonomian bahwa Bapak Presiden telah menyetujui perpanjangan insentif PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor ini. Namun, ada persyaratan local content atau local purchase yang sedang dibahas nilainya oleh tim teknis,” ungkap Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam siaran pers, Selasa.
Dalam hal ini, untuk kendaraan LCGC (mobil murah ramah lingkungan/low cost green car) akan berhak mendapat diskon 100 persen yang akan berlaku sepanjang kuartal I tahun 2022. Pada kuartal II-2022, pemerintah akan mengenakan tarif PPnBM sebesar 1 persen dan 2 persen pada kuartal III-2022.
Pada tiga bulan terakhir tahun ini, program mobil murah ini akan dikenakan pajak barang mewah sesuai PP 74/2021, yakni 3 persen.
Untuk selanjutnya, kendaraan dengan harga Rp200 juta–Rp 250 juta–yang tarif PPnBM-nya sebesar 15 persen–, pada kuartal pertama ini akan diberikan insentif sebesar 50 persen yang ditanggung pemerintah, sehingga masyarakat hanya membayar PPnBM sebesar 7,5 persen, dan di kuartal II kembali membayar penuh sebesar 15 persen.
Untuk diingat kembali, pada tahun lalu pemerintah memberikan diskon PPnBM 100 persen hanya diberikan kepada mobil yang memiliki local purchase sebanyak 60 persen.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 120/2021, dengan ketentuan diskon PPnBM 100 persen untuk mobil dengan isi silinder di bawah 1.500 cc, diskon sebesar 50 persen untuk mobil dengan isi silinder 1.501-2.500 cc berpenggerak 4×2, dan potongan 25 persen untuk mobil berkapasitas sama dan berpenggerak 4×4.
Untuk kendaraan LCGC, pemerintah berkeyakinan bahwa segmen ini akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan penjualan mobil produksi dalam negeri. Hal ini karena kendaraan penumpang di bawah Rp250 juta merupakan segmen andalan industri otomotif nasional yang perlu terus dikembangkan.
“Produk dengan segmen tersebut mendominasi pangsa pasar atau sesuai dengan daya beli masyarakat, yaitu sebesar lebih dari 60 persen. Juga memiliki rata-rata kandungan lokal yang tinggi, sehingga berpeluang menjadi basis ekspor untuk negara-negara berkembang,” kata dia.
Menurut Kemenperin, PPnBM DTP pada tahun lalu berhasil meningkatkan penjualan mobil periode Maret-Desember 2021 sebanyak 519 ribu unit atau meningkat sebesar 113 persen (275 ribu unit) dari periode yang sama tahun sebelumnya.
Peningkatan ini berkontribusi cukup besar terhadap pertumbuhan industri alat angkutan pada triwulan II dan III tahun 2021 masing-masing sebesar 45,2 persen (yoy) dan 27,8 persen (yoy).
Selain itu, dalam proses manufakturnya, peserta program PPnBM DTP telah melibatkan sebanyak 319 perusahaan industri komponen tier 1, dan tentunya hal ini mendorong peningkatan kinerja industri komponen tier 2 dan 3 yang sebagian besar termasuk kategori industri kecil dan menengah (IKM).
Dalam hal ini, Gaikindo (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia) juga mencatat peningkatan penjualan mobil secara wholesales (pabrik ke diler) maupun ritel (diler ke konsumen) pada 2021.
Pertumbuhannya mencapai 66,6 persen (yoy) untuk penjualan wholesales dan 49,2 persen (yoy) untuk ritel. Jumlah penjualan mobil (wholesales) yang tercatat oleh Gaikindo sepanjang 2021 mencapai 887.200 unit dan penjualan mobil (ritel) mencapai 863.359 unit.
Sebagai informasi tambahan, Gaikindo sudah mengeluarkan pernyataan bahwa pada tahun ini penjualan kendaraan roda empat akan ditargetkan tembus 900 unit per tahun.
Pewarta: Chairul Rohman
Editor: Suryanto
Copyright © Beritamu.co.id 2022
Tagsppnbmppnbm dtpkemenperin
Berita ini sudah di terbitkan oleh di (https://otomotif.antaranews.com/berita/2650405/ppnbm-dtp-resmi-diperpanjang-ada-skema-berbeda-dari-tahun-lalu)