Home Berita Pilihan Paripurna DPR sahkan RUU IKN menjadi undang-undang

Paripurna DPR sahkan RUU IKN menjadi undang-undang

21
0

Jakarta (Beritamu.co.id) – Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang.

“Apakah RUU IKN disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” tanya ketua DPR, Puan Maharani yang dijawab “setuju” oleh pada anggora dewan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Sebelum disetujui menjadi undang-undang, rapat paripurna DPR mendengarkan pendapat akhir Presiden RI yang disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.

Suharso menyampaikan pemerintah mengucapkan terimakasih atas dukungan dan komitmen DPR RI dan semua pihak yang telah memberikan kontribusi terbaik dalam penyusunan dan pembahasan RUU IKN.

Berita ini sudah di terbitkan oleh di (https://www.antaranews.com/berita/2649717/paripurna-dpr-sahkan-ruu-ikn-menjadi-undang-undang)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here