Beritamu.co.id, JAKARTA – Pemerintah dan DPR hari ini melakukan rapat terkait dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Rapat hari ini masih akan membahas sejumlah substansi yang belum selesai pada tingkat tim perumus (timus) RUU IKN.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN Saan Mustopa menjelaskan substansi yang masih akan dibahas utamanya adalah status IKN. Menurut Saan, masih belum ada kesepakatan final antara pemerintah dan DPR RI terkait dengan status IKN.
“Awalnya itu sudah disepakati bahwa itu adalah pemerintahan daerah khusus [pemdasus] IKN. Tapi pemerintah setelah melakukan semacam penyempurnaan, bukan substansi itu menambahkan frasa baru, jadi frasa barunya itu adalah pemerintahan daerah khusus ibu kota negara yang selanjutnya disebut otorita [IKN],” jelas Saan kepada awak media sebelum rapat, Kamis (13/1/2022).
Saan menyebut banyak anggota parlemen yang mempertanyakan frasa Otorita IKN oleh pemerintah. Oleh sebab itu, rapat Panitia Kerja (Panja) RUU IKN hari ini diharapkan bisa menghasilkan kesepakatan terkait aspek yang masuk dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) itu.
Hal kedua yang akan dibahas adalah terkait dengan rencana induk IKN. Rencana ini akan mengatur hal-hal detail seperti keamanan, pertahanan, dan berbagai aspek lain mengenai kawasan IKN di Kalimantan Timur. Menurut Saan, banyak anggota DPR RI yang masih mempersoalkan rencana dasar IKN.
Ketiga, anggaran pembangunan hingga pemindahan IKN dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur. “Termasuk soal pemindahan, jadi kapan pemindahan itu akan dimulai. Jadi banyak sekali anggota panja dan juga anggota timus masih mempertanyakan soal-soal seperti itu,” timpalnya.
Keempat, representasi politik di ibu kota negara baru. Sebagai informasi, nantinya hanya akan ada representasi dari DPR RI dan DPD pada IKN baru di Kalimantan Timur. Representasi dari DPRD provinsi maupun kabuten/kota tidak akan ada di ibu kota negara baru.
“Jadi itu yang terkait soal hal-hal yang menyangkut kekhususan [IKN]. Kekhususannya itu kepala daerahnya [adalah] gubernur tapi setingkat menteri dan diangkat oleh presiden. Representasi politiknya hanya DPR RI dan DPD, tidak ada DPRD provinsi, kabupaten,” tutup Saan.
Menurut politikus Partai Nasdem tersebut, apabila pembahasan diselesaikan pada rapat hari ini, maka DPR RI bisa memulai Rapat Kerja (Raker) dengan pemerintah pada pekan depan.
.
. :
.
Beritamu.co.id . Follow sosial media kami
.
sumber : https://ekonomi.bisnis.com/read/20220113/9/1488775/pemerintah-dan-dpr-bahas-status-dan-anggaran-ikn-hari-ini