Beritamu.co.id, JAKARTA – Pencabutan sejumlah izin usaha yang tidak beroperasi oleh pemerintah pusat diharapkan nantinya bisa berdampak positif terhadap perekonomian daerah.
Pengalihan sejumlah izin usaha tersebut ke kelompok atau badan usaha masyarakat di daerah diharapkan bisa meningkatkan daya saing daerah.
Adapun, pemerintah sebelumnya menyatakan akan mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari total 5.490 izin yang diterbitkan untuk perusahaan tambang di Indonesia. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut terdapat izin-izin dari usaha sektor lain, seperti kehutanan, yang nantinya juga akan dicabut.
Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai bahwa langkah yang diambil oleh pemerintah itu merupakan hal yang positif. Akan tetapi, ke depannya pemerintah diminta untuk lebih ketat dalam pengawasan terhadap izin-izin yang diberikan, termasuk dalam pengalihan izin ke perusahaan lain dan kelompok masyarakat.
Direktur Eksekutif KPPOD Armand Suparman menyarankan agar pemerintah melandaskan pengawasan berdasarkan empat pilar daya saing daerah berkelanjutan. Pertama, dalam pengawasan izin usaha, Armand menilai pemerintah perlu melihat apakah usaha tersebut mampu menunjang kelestarian dan keberlanjutan lingkungan.
“[Kedua] apakah [usaha] mampu meningkatkan dimensi sosial masyarakat, baik masyarakat adat atau daerah. Ketiga, apakah [usaha] bisa meningkatkan ekonomi tanggung daerah,” jelas Armand kepada Bisnis, Senin (10/1/2022).
Keempat, Armand menilai usaha yang diberikan izin oleh pemerintah harus bisa menerapkan tata kelola yang baik. Dalam hal ini, berarti penerapan tata kelola pertambangan dan kehutanan yang baik.
Armand juga menyoroti rencana pemerintah dalam mengalihkan izin ke kelompok masyarakat seperti organisasi keagamaan, koperasi, atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Menurutnya, pemerintah harus berhati-hati dalam menetapkan pengalihan izin tersebut, agar hal yang sama tidak terulang kembali.
Efektivitas dari pengalihan tersebut, jelas Armand, sangat tergantung dengan kesiapan kelompok atau badan usaha masyarakat yang ada di daerah. Hal ini juga berlaku pada perusahaan-perusahaan yang nantinya juga akan dipilih oleh pemerintah untuk mengelola usaha-usaha mangkrak tersebut.
Pengalihan izin, tambah Armand, harus berlandaskan kesesuaian antara kapasitas perusahaan serta kelompok/badan usaha masyarakat, dengan tingkat risiko izin usaha yang akan dialihkan.
“Jangan sampai usaha-usaha yang cocok dikelola oleh perusahaan- perusahaan besar, malah dikelola misalnya oleh BUMD dan justru kapasitasnya tidak mendukung. Artinya pengalihan harus berlandaskan tingkat risiko dari setiap izin itu,” katanya.
.
. :
.
Beritamu.co.id . Follow sosial media kami
.
sumber : https://ekonomi.bisnis.com/read/20220111/9/1487724/kppod-ingatkan-faktor-daya-saing-dalam-pengalihan-izin-usaha