Beritamu.co.id, JAKARTA — Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur diharapkan bisa mendorong pemerataan ekonomi regional.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal menilai pemindahan ibu kota negara sekaligus pusat pemerintahan bisa mendorong penyebaran ekonomi minimal dimulai dari Kalimantan terlebih dahulu.
“Pemerataan ekonomi Jawa dan luar Jawa ini kan belum banyak berubah. Jadi, Jawa masih tetap menguasai sekitar 58 persen dari PDB nasional,” jelas Faisal kepada Bisnis, Minggu (9/1/2022).
Untuk mendorong pemerataan yang lebih baik lagi, Faisal juga menyarankan agar keterjangkauan lalu lintas ke ibu kota baru nantinya bisa lebih mudah seimbang antara kawasan timur dan barat Indonesia.
Kendati demikian, Faisal menilai DKI Jakarta tidak lantas berhenti berkembang karena tidak menjadi ibu kota negara lagi. Akan tetapi, DKI Jakarta masih bisa berfungsi menjadi pusat bisnis.
“Dengan pindahnya ibu kota negara, daya saing Jakarta mestinya bisa lebih bagus dari kualitas udara, kemacetan bisa lebih terurai, kualitas air, persampahan, dan sebagainya. Beban lingkungan dan demografi bisa berkurang. Artinya, dari sisi kualitas kota bisa lebih kompetitif dibandingkan dengan kota-kota global lainnya,” kata Faisal.
Adapun, hingga saat ini Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) sebagai landasan hukum pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur, masih dibahas di DPR RI.
Pemindahan status ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur akan menunggu Peraturan Presiden (Perpres) yang akan diterbitkan setelah RUU IKN disetujui pada rapat paripurna DPR RI.
“Pada tanggal diundangkan Peraturan Presiden tentang pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN […] sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), seluruh Lembaga Negara secara resmi berpindah kedudukannya dan mulai menjalankan tugas, fungsi, dan perannya secara bertahap di IKN […],” demikian ditulis dari draf RUU IKN yang diserahkan ke DPR September 2021 lalu.
Kendati demikian, sampai dengan terbitnya Perpres tersebut, maka kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara masih akan berada di DKI Jakarta. Hal itu disampaikan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada Desember 2021.
Oleh sebab itu, Bappenas menyatakan bahwa pemerintah akan mengejar pembahasan berbagai regulasi turunan dari RUU IKN setelah disahkan pada rapat paripuran. Pemerintah menargetkan penyelesaian pembahasan regulasi turunan yaitu paling lama dua bulan sejak RUU IKN diundangkan.
“Pemerintah punya kewajiban untuk menyelesaikan regulasi-regulasi turunan dari Undang-undang ini paling lama dua bulan sejak undang-undang diterbitkan,” kata Staf Ahli Menteri PPN Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Infrastruktur Velix Vernando Wanggai, di Universitas Indonesia, Desember 2021 lalu.
.
. :
.
Beritamu.co.id . Follow sosial media kami
.
sumber : https://ekonomi.bisnis.com/read/20220109/9/1486935/harapan-ekonom-dari-pemindahan-ibu-kota-negara-bagaimana-nasib-jakarta