Home Bisnis Opini: Industri Perbankan & Dinamika Pembiayaan UMKM

Opini: Industri Perbankan & Dinamika Pembiayaan UMKM

9
0
UMKM Rose Tulip. Pemasaran produknya kini sudah menjangkau hampir seluruh wilayah Indonesia. Terlebih setelah ia mendapatkan sejumlah tips dan trik berjualan di media sosial.  - Pertamina

Beritamu.co.id, JAKARTA – Perbankan harus segera memacu diri. Mulai tahun ini Bank Indonesia (BI) mewajibkan rasio pembiayaan untuk UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) minimum 20 persen untuk kemudian naik bertahap menuju 30 persen pada 2024. Bagi bank-bank besar, terutama bank pelat merah, pemenuhan regulasi itu niscaya tidak akan menimbulkan persoalan serius.

Namun bagi bank berkualifikasi menengah-kecil, kewajiban memenuhi nisbah 20 persen pembiayaan UMKM dari total penyaluran kredit bukan perkara mudah. Posisi kredit UMKM mereka pada saat ini baru mencapai 18 persen secara industri. Itupun ditempuh dengan susah payah.

Di satu sisi, pada masa pagebluk Covid-19, bank kecil tengah kesulitan memenuhi beban pencadangan guna mengantisipasi risiko kredit macet. Mereka juga berisiko tinggi ketika program restrukturisasi kredit berakhir. Konsekuensinya, lagi-lagi, mereka harus mengalokasikan besaran dana pencadangan.

Di sisi lain, pertumbuhan kredit yang menjadi sumber utama pendapatan bank belum pulih. Pertumbuhan kredit perbankan tumbuh tipis mulai kuartal II/2021, setelah sejak September 2020 terkontraksi. Alhasil, kemampuan bank untuk menyisihkan cadangan juga terbatas.

Pelonggaran kuantitatif yang digelontorkan otoritas moneter memang membanjiri kecukupan likuiditas perbankan. Artinya, ketersediaan dana di perbankan untuk pembiayaan UMKM bukannya kering. Masalahnya, menggenjot kredit pada UMKM bukan perkara gampang.

Jika perbankan melakukan ekspansi pembiayaan ke sektor UMKM, mereka harus memiliki skala yang besar lantaran ada risiko yang juga terlalu besar. Pengembangan skala usaha, lagi-lagi, menuntut permodalan yang kuat. Jadi, tidak semua bank mau dan mampu ‘bermain’ di segmen UMKM.

Setiap bank memiliki model bisnis tersendiri dengan spesialisasi yang berbeda pula. Padahal, pembiayaan UMKM menuntut pendekatan, pengalaman, dan keahlian khusus yang tidak dimiliki semua bank. Sementara ketentuan yang berlaku mengikat untuk semua individu bank yang beroperasi di Indonesia.

Alhasil, hanya bank milik negara dan sedikit bank swasta yang sukses berkiprah di sektor UMKM. Mereka ini juga melaksanakan mandat pemerintah dalam program kredit usaha rakyat (KUR). Artinya, persaingan pembiayaan UMKM tidak melulu antar sesama bank tetapi juga dengan KUR.

Program KUR didesain khusus untuk UMKM. Subsidi suku bunga KUR nol persen pada 2020 dan 3 persen tahun ini, serta melalui perpanjangan restrukturisasi kredit perbankan hingga 2023. Subsidi bunga ini membuat kesempatan bank menengah-kecil untuk mendapatkan debitur UMKM kian sulit.

Dengan beberapa kendala di atas, penyaluran pembiayaan UMKM bisa dilakukan secara tidak langsung. Kolaborasi perbankan dengan fintech lending peer-to-peer bisa ditempuh melalui mekanisme penerusan (channeling). Perbankan memasok dana dan fintech yang meneruskan pembiayaan ke UMKM.

Baca Juga :  Perkuat Perlindungan Konsumen, OJK Siapkan Aturan Baru

Kalaupun dana tersedia dan wahana penyaluran telah terbangun, persoalan tidak berhenti sampai di situ. Tipikal bank adalah full the business. Kalau UMKM mulai tumbuh dan butuh modal kerja atau modal investasi, bank niscaya akan memberi pinjaman. Jadi, bank tidak bisa terlalu aktif menawarkan pinjaman.

Selain itu pembiayaan UMKM yang masif dari industri perbankan, KUR, dan fintech memunculkan kekhawatiran pinjaman akan melebihi kebutuhan. Kekhawatiran ini masuk akal. Nyatanya, belum banyak UMKM ‘naik kelas’. Intinya, pembiayaan UMKM belum sebanding dengan kinerjanya.

Kekhawatiran berlanjut ke arah efektivitasnya. Ada kemungkinan bahwa kredit UMKM yang diberikan sejauh ini bukan untuk kegiatan produksi tapi untuk konsumsi. Bank krediturnya pun berpotensi menghadapi kredit bermasalah.

Dengan logika ini pula, pemenuhan ketentuan rasio pembiayaan minimum pada UMKM perlu mempertimbangkan profil UMKM alih-alih hanya terfokus pada sisi pasokan dana dari sektor perbankan. Pemetaan kebutuhan pembiayaan yang tumbuh dari UMKM itu sendiri agaknya bisa menjadi titik tolak.

Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) sudah memberikan sinyal sektor unggulan yang potensial untuk dibiayai. Sektor pengolahan makanan, mode, dan kerajinan tangan menduduki peringkat teratas. Pemetaan sektoral yang disertai jabaran kewilayahannya akan sangat bermanfaat bagi strategi pengembangannya.

Pengembangan UMUM menuntut sinergi. Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMKM bisa menggarap aspek legalnya. Bank sentral membantu dari sisi sistem pembayaran. Kementerian Perindustrian menyokong dari aspek teknik produksi. Kementerian Perdagangan menopang area pemasaran, khususnya pasar ekspor.

Alhasil, bank menengah-kecil bisa menyesuaikan posisi. Namun yang lebih krusial dalam jangka pendek adalah mengejar limit rasio pembiayaan minimum UMKM. Untuk itu, perbaikan internal perbankan perlu dilakukan untuk meningkatkan eksposur kredit.

Prosedur standar operasional dan manajemen risiko akan mengawasi kualitas kredit UMKM. Kesiapan teknologi informasi perbankan juga diperlukan karena sektor UMKM saat ini sudah menuju ke arah digitalisasi.

Pada akhirnya, bank menengah-kecil harus mengambil keputusan segera. Meminta perpanjangan waktu pemberlakuan rasio pembiayaan minimum UMKM hanya akan memperpanjang buntut persoalan. Risiko ekonomi atas kegagalan pembiayaan minimum UMKM niscaya lebih besar daripada risiko finansialnya.

.
. :

.
Beritamu.co.id . Follow sosial media kami
.

sumber : https://ekonomi.bisnis.com/read/20220104/9/1485086/opini-industri-perbankan-dinamika-pembiayaan-umkm

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here