Home Showbiz Update Tindakan Hukum Big Hit, Haters BTS Dituntut Denda 128,3 Juta

Update Tindakan Hukum Big Hit, Haters BTS Dituntut Denda 128,3 Juta

39
0

Pada 29 Desember, HYBE membagikan pernyataan berikut dalam bahasa Inggris mengenai perlindungan artisnya. Berikut adalah pernyataan resmi tentang BTS dari Big Hit Music.

Beritamu.co.id
HYBE membagikan pembaruan tentang tindakan hukumnya terhadap pemberi komentar jahat dan individu lain yang menyerang artis-artisnya, termasuk BTS (Bangtan Boys). Grup beranggotakan tujuh orang itu belakangan terus menjadi sasaran rumor tak berdasar, seperti rumor kencan.

Pada 29 Desember, HYBE membagikan pernyataan berikut dalam bahasa Inggris mengenai perlindungan artisnya. Berikut adalah pernyataan resmi tentang BTS.

“Ini adalah Big Hit Music. Perusahaan kami secara teratur memulai proses hukum terhadap pelaku aktivitas jahat yang terkait dengan BTS, termasuk pencemaran nama baik, serangan pribadi, pelecehan seksual, penyebaran informasi yang tidak berdasar, dan kritik dengan niat buruk,” tulis agensi.

“Kami ingin memberikan pembaruan tentang kegiatan ini. Kami baru-baru ini mengajukan pengaduan pidana tambahan menggunakan informasi baru yang diberikan oleh penggemar serta dikumpulkan melalui inisiatif pemantauan kami. Perusahaan kami memulai tindakan hukum yang tegas terhadap serangan pribadi dan penyebaran informasi tak berdasar terkait BTS,” imbuh mereka.

“Kami menindak setiap tindakan yang mungkin, perdata atau pidana, terutama terhadap akun YouTube dan DC Inside yang berulang kali terlibat dalam aktivitas tersebut,” lanjut agensi. Belakangan memang ada akun YouTube yang secara rutin menyebarkan rumor tentang BTS dan artis K-Pop lain. Terbaru rumor kencan Jungkook dan Lee Yu Bi.

“Kami telah mengajukan pengaduan hukum terhadap pelaku anonim yang telah terlibat dalam kegiatan tersebut tanpa menggunakan nama asli atau nama panggilan mereka, dan kami juga telah mengajukan pengaduan pidana terhadap mereka yang secara berkala mengubah nama panggilan dan akun mereka masing-masing dengan mengumpulkan data pada nama panggilan tersebut digunakan dan posting yang mereka unggah melalui pemantauan konstan dan waktu nyata,” lanjut agensi.

Baca Juga :  Jihyo TWICE Sempat Dikira Blasteran Saat Trainee Gara-gara Bagian Wajah Ini

“Kami telah mengambil tindakan hukum tambahan terhadap pelaku yang terus terlibat dalam kegiatan jahat tanpa penyesalan bahkan saat menjalani penyelidikan atas kegiatan kriminal mereka. Tuntutan perdata tambahan untuk ganti rugi diajukan terhadap mereka yang dihukum karena tuntutan pidana.”

“Baru-baru ini, gugatan ganti rugi yang diajukan terhadap mereka yang dijatuhi hukuman pidana denda diputuskan untuk mendukung perusahaan, dan putusan tersebut diselesaikan dengan total 9 juta won (sekitar Rp128,3 juta) yang diperintahkan untuk ganti rugi.”

“Kami akan memastikan bahwa kerusakan dikompensasikan secara penuh untuk mengirimkan pesan yang jelas bahwa mereka yang terlibat dalam kegiatan kriminal akan dituntut sesuai hukum yang berlaku, baik pidana maupun perdata, dan bahwa mereka akan memikul tanggung jawab berat atas tindakan mereka.”

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas untuk memastikan bahwa tindakan jahat ini tidak terulang, dan kebijakan kami tentang tidak ada penyelesaian dan keringanan hukuman tetap berlaku,” tegas Big Hit Music.

“Big Hit Music secara teratur mengumpulkan informasi tentang postingan jahat tentang BTS, melaporkannya ke pihak berwenang, dan mengajukan pengaduan pidana. Kami meminta Anda untuk terus menggunakan hotline kami ([email protected]) untuk melaporkan setiap kasus penyalahgunaan.”

“Kami selalu bersyukur atas kasih sayang dan dedikasi yang ditunjukkan oleh para penggemar BTS. Kami akan terus bekerja untuk memastikan bahwa hak-hak artis kami dilindungi sepenuhnya. Terima kasih,” tutup agensi.

(wk/chus)

Sumber : https://www.wowkeren.com/berita/tampil/00403344.html

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here