Beritamu.co.id, JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji formil Undang-Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja, dinilai berdampak terbatas pada kinerja investasi di Indonesia.
Seperti yang diketahui, salah satu tujuan dari omnibus law tersebut adalah untuk mempermudah izin berusaha dan investasi. Pada tahun ini, pemerintah memiliki target investasi senilai Rp900 triliun.
Menurut Peneliti Center of Trade, Industry, and Investment Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Ariyo Irhamna, pertumbuhan realisasi investasi tahunan dan secara tahun kalender bisa meminimalisasi dampak putusan MK.
“Menurut saya, kemungkinan besar akan ada pengaruh terhadap realisasi investasi. Tapi, karena kita sudah di penghujung tahun mungkin tidak akan terlalu besar dampaknya. Di kuartal III juga investasi sudah banyak masuk, dan secara kumulatif ada pertumbuhan dibandingkan dengan tahun lalu,” jelas Ariyo dalam webinar, Senin (20/12/2021).
Ariyo memperkirakan pertumbuhan investasi di kuartal IV/2021 nantinya akan bisa mengerek nilai realisasi investasi di 2021. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat realisasi investasi pada Januari-September 2021 sudah mencapai Rp659,4 triliun atau 73,3 persen dari target.
Ariyo mengatakan putusan MK terhadap uji formil UU Cipta Kerja November lalu memiliki dampak khususnya pada klaster perizinan usaha dan ekosistem investasi. Menurutnya, putusan MK membuat investor memutuskan untuk wait and see terhadap perkembangan perbaikan UU Cipta Kerja yang sedang dilakukan oleh pemerintah.
“Dalam beberapa kesempatan dan forum bersama berbagai pihak, saya mendengarkan beberapa keluhan dari pelaku usaha mengenai OSS dan putusan MK yang terbaru ini,” jelasnya.
Oleh sebab itu, meski dampaknya terbatas di tahun ini, putusan MK terhadap UU Cipta Kerja dinilai bisa memiliki dampak yang lebih kuat untuk investasi tahun depan. Apalagi, target yang ditetapkan di 2022 tumbuh sekitar 30 persen dari target tahun ini yaitu menjadi Rp1.200 triliun.
Kondisi menjadi semakin ruwet karena sistem perizinan berbasis risiko atau Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA), yang merupakan produk turunan UU Cipta Kerja, belum terlaksana secara optimal. Khususnya, pelaksanaan di daerah.
“Cuma kalau kita lihat tahun depan yang targetnya Rp1.200 triliun, itu sangat ambisius dalam kacamata kami. Sebab itu mungkin pemerintah bisa menyesuaikan dengan hasil [putusan MK] terhadap UU Cipta Kerja ini,” katanya.
.
. :
.
Beritamu.co.id . Follow sosial media kami
.
sumber : https://ekonomi.bisnis.com/read/20211221/9/1479840/uu-cipta-kerja-inkonstitusional-bersyarat-bagaimana-dampaknya-ke-investasi