Beritamu.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menaikan biaya cukai rokok dengan rata-rata sebanyak 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Senin (13/12). Menkeu mengatakan penerapan kebijakan tersebut berdasarkan pada 4 hal, yakni pengendalian konsumsi rokok, ketenagakerjaan, penerimaan negara, serta pengawasan rokok ilegal. (Ahmad Muzdaffar Fauzan/Agha Yuninda Maulana/Farah Khadija)
Berita ini sudah di terbitkan oleh di (https://www.antaranews.com/video/2585401/tarif-cukai-rokok-naik-12-persen-pada-2022)