Home Bisnis Pengurusan Izin Berusaha Lewat OSS Sudah Bisa Via Ponsel

Pengurusan Izin Berusaha Lewat OSS Sudah Bisa Via Ponsel

120
0
Gedung Kementerian Investasi/BKPM di Jakarta. Bisnis - Eusebio Chrysnamurti

Beritamu.co.id, JAKARTA – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyampaikan bahwa pengurusan perizinan Nomor Induk Berusaha (NIB) kini bisa dilakukan hanya dengan melalui telepon genggam (ponsel).

Pengurusan perizinan NIB melalui ponsel dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi OSS Indonesia yang telah tersedia di Google Playstore, sehingga pengurusan perizinan dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja.

Dalam arahannya, Menteri Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah terus berkomitmen mendorong kemudahan berusaha bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), salah satunya melalui percepatan perizinan berusaha. Hal tersebut disampaikan Bahlil pada saat menghadiri kegiatan Penerbitan dan Pembagian NIB Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan di Bandung, Jawa Barat, Senin (13/12/2021).

“Kemarin kita sudah melakukan uji coba menerbitkan NIB melalui ponsel, hanya perlu e-KTP. Ini pertama kalinya. Di mana pun bapak dan ibu semua dapat mengurus izin via ponsel, tanpa bayar. Kita akan terus dorong UMKM menjadi formal,” ujar Bahlil seperti yang dikutip dari siaran resmi, Selasa (14/12/2021).

Bahlil menegaskan bahwa UMKM justru berperan sebagai benteng pertahanan ekonomi dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini, bukan pengusaha besar. Melalui Undang-Undang No.11/ 2020 tentang Cipta Kerja, dia menyebut pemerintah menunjukkan keberpihakannya dalam mendorong UMKM untuk “naik kelas” dengan memfasilitasi berbagai kemudahan dalam pengurusan perizinan berusaha.

“Jangan pernah meremehkan UMKM. Saya alumni UMKM dan punya pengalaman urus izin berhari-hari. Saya tidak mau pengalaman pahit itu dirasakan oleh Bapak dan Ibu yang hadir di sini,” ungkap Bahlil.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki berterima kasih kepada para pelaku UMKM yang memiliki peran penting sebagai penyelamat ekonomi nasional saat ini. Teten juga menjelaskan bahwa pemerintah terus mendorong transformasi 98 persen UMKM yang saat ini masih berstatus informal menjadi formal, dengan memfasilitasi kemudahan perizinan berusaha.

Baca Juga :  Adu Nyali di Saham Bank Mini, Cuan Gokil atau Amsyong Ngenes!

Dalam hal ini, Teten mengapresiasi Kementerian Investasi/BKPM yang telah menyediakan aplikasi OSS Indonesia yang memudahkan pelaku UMKM dalam mengurus perizinan. Dengan legalitas yang dimiliki, UMKM dapat memperoleh berbagai kemudahan, salah satunya memperoleh akses pembiayaan perbankan.

Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah akan terus mendorong porsi kredit perbankan kepada UMKM dari yang saat ini masih 19,8 persen, menjadi 30 persen pada 2024 mendatang. Hal ini tentunya memberikan kesempatan UMKM untuk “naik kelas” dan terus berkembang, serta memiliki daya saing global yang kompetitif.

“Terima kasih kepada Kementerian Investasi yang mewajibkan investor besar menggandeng UMKM. UMKM tidak boleh bersaing dengan investor besar. Pesan Pak Presiden, yang besar dan kecil saling terintegrasi, sehingga dapat sama-sama maju,” ucap Teten.

Dalam sambutannya juga, Menteri BUMN Erick Tohir kembali menekankan tentang kepedulian pemerintah dalam mendukung UMKM. Menurutnya, hal ini dibuktikan dengan terjalinnya kolaborasi yang baik antara Kementerian Investasi, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian BUMN, pemerintah daerah dan pihak swasta.

“BUMN akan terus mendorong program-program yang pro-rakyat. Kita tidak mau BUMN nya untung, UMKM nya buntung. Tidak boleh lagi UMKM hanya menjadi objek, tetapi juga menjadi bagian yang solutif untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ujar Erick dalam sambutannya.

Sejak diluncurkan pada 9 Agustus 2021, sistem perizinan Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko (RBA) Kementerian Investasi/BKPM telah berhasil menerbitkan lebih dari 530.000 NIB untuk pelaku UMK. Angka tersebut mencapai lebih dari 98 persen dari total NIB yang terbit.

.
. :

.
Beritamu.co.id . Follow sosial media kami
.

sumber : https://ekonomi.bisnis.com/read/20211214/9/1477653/pengurusan-izin-berusaha-lewat-oss-sudah-bisa-via-ponsel

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here