Asuransi menjadi sesuatu yang penting bagi pemilik mobil, untuk memberikan perlindungan dari segala risiko yang mungkin terjadi. Seperti kasus kecelakaan, kehilangan, dan kejadian lain yang bisa diklaim oleh asuransi tersebut.
Lalu, bagaimana dengan risiko yang terjadi di luar kendali pemilik mobil, seperti terkena runtuhan bangunan, yang terjadi beberapa hari lalu di Mal Margo City, Depok, Jawa Barat? Apakah pihak asuransi dapat mengganti kerugian yang dialami pemilik mobil tersebut?
“Pada dasarnya risiko kendaraan tersebut bisa ditanggung pihak asuransi karena termasuk kepada kerugian atau kerusakan yang tercantum pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.1 mengenai tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok,” ujar L. Iwan Pranoto selaku Head of Communication and Customer Service Management Asuransi Astra.
Dalam kasus ini kerusakan terjadi karena adanya benturan dari serpihan atau bahkan tertimpa langsung reruntuhan gedung. Namun, perlu diperhatikan kembali bahwa kerugian tidak dapat diklaim apabila termasuk kepada hal yang dikecualikan.
Ketentuan tersebut tercantum di PSAKBI Bab II Pasal 3 mengenai pengecualian pertanggungan atas kerugian, kerusakan dan atau biaya atas kendaraan bermotor pada ayat 3.1 yang disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan.
Selain itu, juga terjadi karena revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan serta dalam ayat 4.5 jika memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk kendaraan bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas.
https://www.liputan6.com/otomotif/read/4728522/seberapa-penting-asuransi-untuk-sepeda-motor-ini-penjelasannya