Home Bisnis MARKET China Tuntut Indonesia Hentikan Pengeboran Migas di Laut Natuna

China Tuntut Indonesia Hentikan Pengeboran Migas di Laut Natuna

55
0

Beritamu.co.id – Pemerintah China menuntut Indonesia untuk menghentikan kegiatan pengeboran minyak dan gas alam di wilayah maritim perairan Kepulauan Natuna.

Wilayah maritim tersebut memang diklaim kedua negara.  

Adapun penolakan Pemerintah China itu disampaikan dalam nota diplomatik dengan alasan, Indonesia melakukan pengeboran di wilayah yang diklaim Beijing sebagai bagian dari hak bersejarahnya.

Dilansir dari The Star, Kamis (2/11), permintaan yang belum pernah terjadi dan belum pernah dilaporkan sebelumnya itu, meningkatkan ketegangan antara China dan Indonesia di wilayah strategis, tatkala ekonomi global juga sedang bergejolak.

Sebuah surat dari Diplomat China kepada Kementerian Luar Negeri Indonesia dengan jelas mengatakan kepada Indonesia, untuk menghentikan sementara pengeboran di rig lepas pantai, karena lokasinya berada di wilayah yang dianggap milik China.

Nota protes China dikirim beberapa bulan lalu saat kapal penelitiannya melintasi bagian Laut China Selatan yang menurut Indonesia adalah bagian dari zona ekonomi eksklusifnya di lepas pantai Kepulauan Natuna.  

Indonesia mengatakan, ujung selatan Laut Cina Selatan adalah zona ekonomi eksklusifnya di bawah Konvensi PBB tentang Hukum Laut.

Indonesia menamai wilayah tersebut dengan Laut Natuna Utara pada 2017.

Sementara itu, China keberatan dengan perubahan nama dan bersikeras bahwa jalur air itu berada dalam klaim teritorialnya yang luas di Laut China Selatan yang ditandai dengan sembilan garis putus-putus berbentuk U alias dash nine line.  

Berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS), Indonesia memiliki hak berdaulat untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya alam di ZEE dan landas kontinennya.

Baca Juga :  AUTO Cetak Laba Rp1,3 Triliun Pada Tahun 2022

UNCLOS Pasal 73 juga memberikan kewenangan kepada Indonesia untuk menegakkan hukum dan peraturan nasionalnya terhadap kapal asing yang menangkap ikan secara ilegal di ZEE Indonesia tanpa persetujuan Indonesia.

Pemerintah Indonesia sendiri telah mencoba terus meningkatkan keberadaan kapal nelayan penangkap ikan lokal di Natuna Utara.

Menurut Muhammad Farhan, seorang anggota Komisi Keamanan Nasional DPR RI, bahwa China berargumen tentang lokasi pengeboran melanggar batas Nine-Dash Line, hal itu merujuk pada jalur yang digunakan China untuk mengklaim sebagian besar laut China Selatan.

“Argumen mereka (China) adalah bahwa lokasi pengeboran melanggar batas Nine-Dash Line,” katanya.

“Tentu saja pemerintah Indonesia menolak (klaim) itu, karena kami berpegang pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut,” katanya.

Adapun Indonesia tidak melihat sebagai pihak yang bersengketa di Laut China Selatan, karena menganggap memiliki klaim hak maritim di perairan lepas Kepulauan Natuna.

Kapal Indonesia dan China beberapa kali mengalami gesekan di perairan di bagian selatan Laut China Selatan.

Pada tahun 2017, Indonesia mengganti nama wilayah Laut Natuna Utara, memicu protes dari China, yang menyatakan bahwa itu adalah daerah penangkapan ikan tradisionalnya.

Sementara itu, Juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Teuku Faizasyah, menolak mengomentari hal itu dan mengatakan bahwa catatan diplomatik bersifat rahasia.

 


https://pasardana.id/news/2021/12/3/china-tuntut-indonesia-hentikan-pengeboran-migas-dii-laut-natuna/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here